Selasa, 13 Juni 2017

Fiqih Zakat

TUGAS OBSERVASI
PENGELOLAAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITHRAH
DESA TRANS TANJUNGAN KEC. KATIBUNG 
LAMPUNG SELATAN


A. PENDAHULUAN
 Desa Trans Tanjungan adalah desa yang cukup luas yang mana kebanyakan orang trans atau transmigrasi, desa trans tanujungan terdiri dari 5 dusun  dan setiap dusun memiliki masjid masing masing ada yang satu dusun memiliki 2 masjid dan ada pula satu dusun yang tidak memiliki masjid dan dari setiap RT ( Rukun tetangga ) memiliki mushola masing-masing , adapun sistem pembayaran zakat di desa trans tanjungan agak berbeda dengan dengan daerah lainnya dikarnakan dengan daerah yang cukup luas maka disetiap masjid hanya untuk pengumpulan data saja, yang mana zakat akan dilaksanakan di setiap mushola masing-masing, terkecuali rumah-rumah yang di RT tersebut tidak ada mushola melainkan masjid, akan tetapi pembayaran zakat kebanyakan di mushola masing-masing  dan kemudian data nya dikirim ke masjid masing-masing.
Adapun Zakat fitrah adalah  zakat yang diwajibkan atas setiap individu yang berkemampuan untuk menunaikannya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, laki-laki maupun wanita, baik orang dewasa maupun anak kecil.Dan alhamdulillah untuk pembayaran zakat fitrah didesa trans tanjungan sudah dibayarkan dengan sebagaimana mestinya.
Dan Kebanyakan di desa Trans Tanjungan  membayar zakat fitrah itu pada sore atau malam hari sebelum terbit fajar tanggal satu syawal. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu, mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat hari raya. Namun, ada juga yang mengeluarkan zakatnya satu atau dua hari sebelum hari raya, dikarnakan akan takutnyakebutuhan yang sangat banyak pada hari raya nantinya tidak bisa menunaikannya karena yang seharusnya di gunakan untuk zakat tetapi terpakai untuk kebutuhan yang lainnya.
Dan bagi mereka yang berpenghasilan dari tani lebih memilih membayar zakatnya dengan beras, dan bagi mereka yang mempunyai profesi lebih memilih untuk membayar zakatnya dengan uang tunai.
Selain zakat fitrah ada zakat mal yang mana zakat fitrah ialah untuk membersihkan atau mensucikan hati kita sedangkan zakat mal adalah untuk membersihkan harta yang telah kita dapat atau yang kita punya. Adapun pengertiannya ialah zakat atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.
Adapun pendistribusian atau pengelolaan zakat mal di desa trans tanjungan belum tersosialisasikan secara baik dan sempurna.karena kurangnya pemahaman masyarakat jadi yang berzakat itu hanya segelincir orang saja. Jadi, ketika zakat tersebut diberikan kepada fakir miskin tapi tidak mencakup semuanya akan timbul perasaan iri. Karena pada umumnya masyarakat yang kurang mampu juga mengharapkan bantuan dari zakat mal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, terkadang pula ada yang sudah mengetahi adanya zakat mal tersebut akan tetapi enggan dalam membayarnya. Maka dari itu kesadaraan sangatlah penting bagi seseorang yang sudah mengetahui adanya kewajiban dakam membayar zakat.
Berikut ini adalah data-data tentang zakat di desa trans tanjungan kec. Katibung lampung selatan, yang sistem zakat nya ialah dimushola masing masing yang kemudian nantinya data tersebt akan dikirimkan ke masjid, dan diumumkan di masjid tersebut.

Adapun mushola-mushola nya antara lain :
1.      Mushola al-barokah
Di mushola ini mendapatkan zakat fitrah pada tahun 2016 sebesar 380 kg dengan jumlah penduduk 136 orang dengan 38 kk (kepala keluarga), dan jika diuangkan sebesar Rp. 7.220.000, dan dari masyarakat ada yang membayar menggunakan uang dan beras yang mana pendapatan beras sebanyak 150 kg dan uang sebesar Rp. 4.370.000. dan untuk pembagian zakat nya merata tetapi pada tahun sebelumnya terjadi penyimpanan zakat yang dikhususkan untuk para musafir sehingga mencapai nominal sebesar Rp. 5.000.000 dan kurangnya musafir yang ada maka para sekelompok masyarakat ada yang meminjam uang zakat tersebut dan ketika waktunya tiba untuk ditagih sekelompok masyarakat berat untuk membayarnya sebut salah satu amil zakat dimushola al barokah. Dan ada salah satu dari panitia amil zakat yang memberikan usulan untuk meggunakan uang zakat tersebut (yang dikhususkan untuk para musafir) untuk merenofasi mushola tersebut akan tetapi salah satu menyangkal bahwa “boleh kita menggunakan uang tersebut untuk renofasi mushola akan tetapi jika semua masyarakat menyetujuinya”.

2.      Masjid Nurul Hidayah
Masjid nurul Hidayah 100% masyarakatnya menunaikan zakat fithrah sedangkan mustahiqnya sebanyak 50%. Sebagian masyarakat ada yang membayar zakatnya itu menggunakan beras dan ada yang menggunakan uang. Pihak panitia menyediakan beras bagi warga yang hanya memiliki uang namun setelah di tawari oleh pihak panitia si muzaki mau membayarnya dengan menggunakan beras. Hal ini sudah menjadi adat kebiasaan warga setempat, bahkan bukan hanya dimasjid ini akan tetapi mayoritas di mushola dan masjid yang ada di desa Trans Tanjungan.
Pendistribusiannya masih diberikan kepada warga yang menengah kebawah jadi orang yang mampu menghidupi keluarganya dan memiliki kendaraan bermotor dan rumah yang layak itu juga mendapatkan bagian.
Adapaun data tahun 2016 ialah 155 kg beras dan uang sebesar Rp. 4.750.000 dari 162 penduduk. Dan pemberian zakat fithrah di Masjid Nurul Hidayah ini sama halnya seperti yang telah disyariatkan dan penerimanya hanya 4 golongan yaitu fakir, miskin, sabililah, amil, gharim tidak termasuk karena yang memiliki hutang adalah hutang pribadi. Jadi, yang 8 golongan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an itu yang terlaksana hanya 4 golongan yang telah dijelaskan di atas, dan yang 4 golongan lagi yaitu: gharim, musafir, hamba sahaya dan mu’alaf itu tidak ada dalam desa ini.

3.      Mushola Nurussalam
Di mushola nurussalam ini para muzakki sudah menunaikan zakat sesuai perintah yang telah disyariatkan oleh agama islam, ada yang membayar dengan menggunakan uang dan ada pula yang menggunakan dengan beras atau makanan pokok. Dikarnakan dengan lokasi yang agak mendalam jadi pendapatan mushola ini lebih kecil dibandingkan dengan mushola lain. Adapun pendapatan tahun kemarin 125 kg beras dan uang Rp.646.000 dari 84 jiwa.
Dan untuk pembagiannya langsung dihabiskan dan jika ada sisa maka akan diberikan ke daerah lain yang benar membutuhkan, akan tetapi ketika ada pendapatan uang maka uang tersebut diberikan kepada anak anak yang sering berkeliaran di daerah masjid dan ketika mengetahui anak tersebut yatim atau piatu maka akan diberikan uang yang lebih dibandingdengan anak yang lainnya (sebut salah satu panitia amil zakat).
Dan untuk zakat mal di mushola ini tidak ada, mungkin dikarnakan ketidaktahuan atau pemahaman masyarakat dengan zakat mal dan juga ditambah dengan tidak adanya panitia didaerah sini, dan mereka yang berpendapatan lebih juga lebih menekankan untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang lain seperti pemberian anak yatim, untuk pembangunan dan sebatas shodaqoh kepada orang yang tidak mampu akan ekonominya, ini tidak tahu apakah bisa dikatakan dengan zakat mal itu sendiri atau bukan.

B. PEMBAHASAN
1.      Mushola al barokah
Permasalahan yang terjadi dimushola ini adalah adanya penyimpanan zakat fitrah, yang dikhususkan untuk para musafir nantinya dan penyimpanan ini berlangsung hingga menyampai nominal Ep.5.000.000 dan dikarnakan jarangnya musafir uang tersebut tidak terpakai dan akhirnya banyaknya orang yang meminjam uang zakat tersebut pula, dan ketika ditagih mereka keberatan akan hal itu. Bahkan ada sebagian amil yang memberi pendapat untuk menggunakan uang tersebut untuk merenovasi mushola padahal yang sudah dicantumkan dalam al-Qur’an surat at-taubah ayat 60.
60.  Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S At –taubah : 60)
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Ayat diatas maksudnya ialah yang berhak menerima zakat
1.      orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Cara mengatasi masalah seperti ini adalah dengan menghabiskan uang zakat yang ada jangan menyimpannya, habiskan dengan cara yang merata dan menurut ayat diatas pula. Seharusnya benar bahwa uang zakat juga diperuntukan kepada orang yang lagi berpergian atau musafir akan tetapi jika tidak ada musafir maka uang tersebut sebaiknya diberikan kepada 7 asnaf lainnya. Apalagi jika terjadi pada masalah diatas itu akan menimbulkan kerusakan pada diri kita sendiri yang mana seharusnya uang zakat tersebut untuk membantu yang lain malah dijadikan sebagai pengotor hati kita.
Adapun permaslahan yang terjadi pada zakat mal adalah kurangnya pemahaman pada masyarakat akan adanya zakat mal, maka dari itu solusi yang tepat untuk kasus ini adanya pengajian atau tausiyah yang mana mengkaji tentang zakat mal tersebut. Sehingga para masyarakat mengetahui adanya zakat mal tersebut. Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan harta kita dari perkara perkara yang haram dan agar harta yang kita peroleh mendapatkan keberkahan dan ridho dari alloh swt. Maka dari itu alangkah ruginya ketika kita mempunyai banyak harta akan tetapi tidak mendapatkan keberkahan dari alloh swt.
2.      Masjid Nurul Hidayah
Masalah yang didapat dari masjid nurul Hidayah ini adalah pembagian zakatnya yang kurang merata yang mana telah dijelaskan diatas bahwa 8 asnaf lah yang mendapatkan bagian nya. Dan untuk zakat malnya ialah dikarnakan dengan ketidaktahuan masyarakat ditambah dengan tidak adanya panitia yang mengurusi dan mengelola zakat mal jadi sebagian masyarakat yang mempunnyai harta yang melebihi nishab, maka dia akan harus zakat mal tidak tahu bagaimana cara untuk membayarnya. Dan juga ada sebagian orang yang dia memberikan uang kepada bendahara masjid yang tujuannya untuk pembangunan masjid (shodaqoh) dan dia juga selalu membantu fakir miskin setiap tahunnya, dan dari situ kebanyakan masyarakat menyangka bahwa zakat mal adalah hampir sama atau bahkan sama dengan shodaqoh.
Solusinya ialah jika sebagian seorang yang seharusnya sudah wajib dalam membayar zakat mal, bayarlah zakat itu sendiri karna zakat itu sudah ada perhitungannya masing masing sesuai dengan profesinya masing-masing sedangkan shodaqoh itu tidak dibatasi berapa jumlahnya maka dari itu sebaiknya bayarlah zakat tersebut kepada amil zakat jika dalam sebuah desa tidak ada amil zakat maka kita bisa membayarnya di daerah lain atau tempat lain yang ada panitia zakat, kenapa harus seperti  itu dikarnakan untuk pengelolan yang baik terhadap uang zakat tersebut, jika pengelolaan yang baik maka pembagiannya pun akan baik dan akan diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan sehingga bisa menaikkan taraf hidup manusia.

3.      Mushola Nurussalam
Permasalahan yang terjadi dimushola ini adalah dalam pembagian zakat fitrahnya, yang mana ketika masyarakat membayar uang para panitia memberikan uang tersebut kepada anak-anak yang berkeliaran di daerah masjid tersebut.
Yang menurut teorinya Zakat fitrah hendaklah diberikan /dibagikan keapada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, ghorim,  fi sabilillah dan ibnu sabil. Sesuai dengan apa yang telah di jelaskan didalam al-quran.[1]
Dan kemudian ketika didaerah tersebut 8 asnafnya telah terpenuhi semuanya maka bisa memberikan kedaerah tetangga yang membutuhkan pula. Benar ketika memberikan uang yatim piatu karna bisa dikategorikan kepada faqir atau miskin tetapi alangkah lebih baiknya jika diberikan kepada orang yang mengurusi anak yatim tersebut agar uang zakat tersebut bisa di manfaatkan lebih maksimal.
Dikarnakan Zakat fitrah berfungsi mengembalikan manusia kepada fitrahnya, artinya menyucikan diri manusia dari kotoran-kotoran yang diakibatkan oleh pergaulan dan lingkungan sehingga manusia jauh dari fitrahnya semula.[2]
Dan untuk permasalahan zakat malnya sama dengan mushola-mushola lain yang mana ketidaktahuan dengan zakat mal tersebut dan tidak adanya panitia yang mengurusi didaerahnya. Maka solusi yang tepat sama halnya dengan yang lainnya yaitu kepada orang yang sudah memahami zakat mal agar memberi tahukan atas kewajban zakat mal yang telah mecapai nishob, dengan cara memberikan tausiyah, mengadakan pengajian, atau juga bisa mengadakan pengajian di mushoala setelah habis sholat, dengan begitu masyarakat akan tahu dan bisa sadar bahwa mereka harus membayar zakat sesuai dengan syariat islam.
Dan bagi orang yang memberikan shodaqoh kepada faqir miskin, membantu anak yatim piatu, dan lain sebagainya apakah bisa dikatakan dengan zakat mal ? itu semua tergantung dengan niatnya jka mereka niat untuk membayar zakat mal bukan shodaqoh dan mereka juga memberikan itu kepada 8 asnaf mestinya maka itu bisa dikatakan dengan zakat mal karna dengan ketidakadaan panitia amil zakat mal, maka dari itu lebih baiknya memberikan zakat mal kepada panitia amil agar lebih terolah dengan baik, carilah amil zakat tersebut dan ketika benar benar tidak menemukan maka kita bisa menghitung sendiri dan membayar sendiri zakat mal tersebut, dikarnakan jika dlihat dari tujuan zakat mal juga ialah untuk membersihkan harta, dan membatu, serta menaikkan taraf hidup manusia.
C. KESIMPULAN
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan atau badan usaha. Dengan demikian, maka harapan peneliti dengan adanya sistem yang mengatur masalah pengelolaan zakat, maka diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan zakat itu sendiri sehingga dapat berdaya dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat muslim diseluruh dunia.
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang PengelolaanZakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat, baik tingkat nasional maupuntingkat daerah. Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagaifasilitator, koordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yangmampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Denganpengelola yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untukmemajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakatterutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangansosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawab yangdilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajibanmemberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq, dan pengelolazakat.
Dampak dari pembayaran zakat yang baik dan pengelolaan yang baik pula sangatlah besar bagi pertumbuhan masyarakat baik dari taraf hidup, hingga pertumbuhan negara pula, dan dari observasi di desa Trans Tanjungan banyak menimbulkan masalah yang didapat dan dari masalah masalah tersebut terdapat kesamaan antara mushola satu dengan mushola lainnya yaitu ketidaktahuan,ketidakpahaman serta kurang sadarnya masyarakat akan wajibnya pembayaran zakat khususnya dalam zakat mal, walaupun ada masalah yang lain tetapi masalah inilah yang sangat harus diselesaikan didearah ini.


[1]Sayyid Sabiq, Fikih Sunah 3, (Bandung:Al Ma’arif, 1978).Hlm. 154-156
[2]Nursyamsudin, Fiqih, 2009. hlm. 113