TUGAS OBSERVASI
PENGELOLAAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITHRAH
DESA TRANS TANJUNGAN KEC. KATIBUNG
LAMPUNG SELATAN
Desa Trans Tanjungan adalah desa
yang cukup luas yang mana kebanyakan orang trans atau transmigrasi, desa trans
tanujungan terdiri dari 5 dusun dan
setiap dusun memiliki masjid masing masing ada yang satu dusun memiliki 2
masjid dan ada pula satu dusun yang tidak memiliki masjid dan dari setiap RT (
Rukun tetangga ) memiliki mushola masing-masing , adapun sistem pembayaran
zakat di desa trans tanjungan agak berbeda dengan dengan daerah lainnya
dikarnakan dengan daerah yang cukup luas maka disetiap masjid hanya untuk
pengumpulan data saja, yang mana zakat akan dilaksanakan di setiap mushola
masing-masing, terkecuali rumah-rumah yang di RT tersebut tidak ada mushola
melainkan masjid, akan tetapi pembayaran zakat kebanyakan di mushola
masing-masing dan kemudian data nya
dikirim ke masjid masing-masing.
Adapun Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap individu
yang berkemampuan untuk menunaikannya dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan. Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk
dirinya, laki-laki maupun wanita, baik orang dewasa maupun anak kecil.Dan
alhamdulillah untuk pembayaran zakat fitrah didesa trans tanjungan sudah
dibayarkan dengan sebagaimana mestinya.
Dan Kebanyakan di desa Trans
Tanjungan membayar zakat fitrah itu pada
sore atau malam hari sebelum terbit fajar tanggal satu syawal. Sebagaimana yang
telah diketahui bahwa waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah
yaitu, mulai dari terbit fajar pada hari idul fitri hingga dekat waktu
pelaksanaan sholat hari raya. Namun, ada juga yang mengeluarkan zakatnya satu
atau dua hari sebelum hari raya, dikarnakan akan takutnyakebutuhan yang sangat
banyak pada hari raya nantinya tidak bisa menunaikannya karena yang seharusnya
di gunakan untuk zakat tetapi terpakai untuk kebutuhan yang lainnya.
Dan bagi mereka yang berpenghasilan
dari tani lebih memilih membayar zakatnya dengan beras, dan bagi mereka yang
mempunyai profesi lebih memilih untuk membayar zakatnya dengan uang tunai.
Selain zakat fitrah ada zakat mal
yang mana zakat fitrah ialah untuk membersihkan atau mensucikan hati kita
sedangkan zakat mal adalah untuk membersihkan harta yang telah kita dapat atau
yang kita punya. Adapun pengertiannya ialah zakat atas harta yang dimiliki oleh
individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
oleh syara’.
Adapun pendistribusian atau
pengelolaan zakat mal di desa trans tanjungan belum tersosialisasikan secara
baik dan sempurna.karena kurangnya pemahaman masyarakat jadi yang berzakat itu
hanya segelincir orang saja. Jadi, ketika zakat tersebut diberikan kepada fakir
miskin tapi tidak mencakup semuanya akan timbul perasaan iri. Karena pada
umumnya masyarakat yang kurang mampu juga mengharapkan bantuan dari zakat mal
tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, terkadang pula ada yang sudah
mengetahi adanya zakat mal tersebut akan tetapi enggan dalam membayarnya. Maka
dari itu kesadaraan sangatlah penting bagi seseorang yang sudah mengetahui
adanya kewajiban dakam membayar zakat.
Berikut ini adalah data-data tentang
zakat di desa trans tanjungan kec. Katibung lampung selatan, yang sistem zakat
nya ialah dimushola masing masing yang kemudian nantinya data tersebt akan
dikirimkan ke masjid, dan diumumkan di masjid tersebut.
Adapun mushola-mushola nya antara lain :
1.
Mushola al-barokah
Di mushola ini mendapatkan zakat fitrah pada tahun 2016 sebesar 380
kg dengan jumlah penduduk 136 orang dengan 38 kk (kepala keluarga), dan jika
diuangkan sebesar Rp. 7.220.000, dan dari masyarakat ada yang membayar
menggunakan uang dan beras yang mana pendapatan beras sebanyak 150 kg dan uang
sebesar Rp. 4.370.000. dan untuk pembagian zakat nya merata tetapi pada tahun
sebelumnya terjadi penyimpanan zakat yang dikhususkan untuk para musafir
sehingga mencapai nominal sebesar Rp. 5.000.000 dan kurangnya musafir yang ada
maka para sekelompok masyarakat ada yang meminjam uang zakat tersebut dan
ketika waktunya tiba untuk ditagih sekelompok masyarakat berat untuk
membayarnya sebut salah satu amil zakat dimushola al barokah. Dan ada salah
satu dari panitia amil zakat yang memberikan usulan untuk meggunakan uang zakat
tersebut (yang dikhususkan untuk para musafir) untuk merenofasi mushola
tersebut akan tetapi salah satu menyangkal bahwa “boleh kita menggunakan uang
tersebut untuk renofasi mushola akan tetapi jika semua masyarakat
menyetujuinya”.
2.
Masjid Nurul Hidayah
Masjid nurul Hidayah 100% masyarakatnya menunaikan zakat fithrah
sedangkan mustahiqnya sebanyak 50%. Sebagian masyarakat ada yang membayar
zakatnya itu menggunakan beras dan ada yang menggunakan uang. Pihak panitia
menyediakan beras bagi warga yang hanya memiliki uang namun setelah di tawari
oleh pihak panitia si muzaki mau membayarnya dengan menggunakan beras. Hal ini
sudah menjadi adat kebiasaan warga setempat, bahkan bukan hanya dimasjid ini
akan tetapi mayoritas di mushola dan masjid yang ada di desa Trans Tanjungan.
Pendistribusiannya masih diberikan kepada warga yang menengah
kebawah jadi orang yang mampu menghidupi keluarganya dan memiliki kendaraan
bermotor dan rumah yang layak itu juga mendapatkan bagian.
Adapaun data tahun 2016 ialah 155 kg beras dan uang sebesar Rp.
4.750.000 dari 162 penduduk. Dan pemberian zakat fithrah di Masjid Nurul Hidayah
ini sama halnya seperti yang telah disyariatkan dan penerimanya hanya 4
golongan yaitu fakir, miskin, sabililah, amil, gharim tidak termasuk karena
yang memiliki hutang adalah hutang pribadi. Jadi, yang 8 golongan telah
dijelaskan dalam Al-Qur’an itu yang terlaksana hanya 4 golongan yang telah
dijelaskan di atas, dan yang 4 golongan lagi yaitu: gharim, musafir, hamba
sahaya dan mu’alaf itu tidak ada dalam desa ini.
3.
Mushola Nurussalam
Di mushola nurussalam ini para muzakki sudah menunaikan zakat
sesuai perintah yang telah disyariatkan oleh agama islam, ada yang membayar
dengan menggunakan uang dan ada pula yang menggunakan dengan beras atau makanan
pokok. Dikarnakan dengan lokasi yang agak mendalam jadi pendapatan mushola ini
lebih kecil dibandingkan dengan mushola lain. Adapun pendapatan tahun kemarin
125 kg beras dan uang Rp.646.000 dari 84 jiwa.
Dan untuk pembagiannya langsung dihabiskan dan jika ada sisa maka
akan diberikan ke daerah lain yang benar membutuhkan, akan tetapi ketika ada
pendapatan uang maka uang tersebut diberikan kepada anak anak yang sering
berkeliaran di daerah masjid dan ketika mengetahui anak tersebut yatim atau
piatu maka akan diberikan uang yang lebih dibandingdengan anak yang lainnya
(sebut salah satu panitia amil zakat).
Dan untuk zakat mal di mushola ini tidak ada, mungkin dikarnakan
ketidaktahuan atau pemahaman masyarakat dengan zakat mal dan juga ditambah
dengan tidak adanya panitia didaerah sini, dan mereka yang berpendapatan lebih
juga lebih menekankan untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang lain
seperti pemberian anak yatim, untuk pembangunan dan sebatas shodaqoh kepada
orang yang tidak mampu akan ekonominya, ini tidak tahu apakah bisa dikatakan
dengan zakat mal itu sendiri atau bukan.
1.
Mushola al barokah
Permasalahan yang terjadi dimushola ini adalah adanya penyimpanan
zakat fitrah, yang dikhususkan untuk para musafir nantinya dan penyimpanan ini
berlangsung hingga menyampai nominal Ep.5.000.000 dan dikarnakan jarangnya
musafir uang tersebut tidak terpakai dan akhirnya banyaknya orang yang meminjam
uang zakat tersebut pula, dan ketika ditagih mereka keberatan akan hal itu.
Bahkan ada sebagian amil yang memberi pendapat untuk menggunakan uang tersebut
untuk merenovasi mushola padahal yang sudah dicantumkan dalam al-Qur’an surat
at-taubah ayat 60.
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(Q.S At –taubah : 60)
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Ayat
diatas maksudnya ialah yang berhak menerima zakat
1.
orang
fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya.
2.
orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Pengurus
zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5.
memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6.
orang
berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7.
pada
jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain.
8.
orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Cara mengatasi masalah seperti ini adalah dengan menghabiskan uang
zakat yang ada jangan menyimpannya, habiskan dengan cara yang merata dan
menurut ayat diatas pula. Seharusnya benar bahwa uang zakat juga diperuntukan
kepada orang yang lagi berpergian atau musafir akan tetapi jika tidak ada
musafir maka uang tersebut sebaiknya diberikan kepada 7 asnaf lainnya. Apalagi
jika terjadi pada masalah diatas itu akan menimbulkan kerusakan pada diri kita
sendiri yang mana seharusnya uang zakat tersebut untuk membantu yang lain malah
dijadikan sebagai pengotor hati kita.
Adapun permaslahan yang terjadi pada zakat mal adalah kurangnya
pemahaman pada masyarakat akan adanya zakat mal, maka dari itu solusi yang
tepat untuk kasus ini adanya pengajian atau tausiyah yang mana mengkaji tentang
zakat mal tersebut. Sehingga para masyarakat mengetahui adanya zakat mal
tersebut. Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan harta kita dari perkara
perkara yang haram dan agar harta yang kita peroleh mendapatkan keberkahan dan
ridho dari alloh swt. Maka dari itu alangkah ruginya ketika kita mempunyai
banyak harta akan tetapi tidak mendapatkan keberkahan dari alloh swt.
2.
Masjid Nurul Hidayah
Masalah yang didapat dari masjid nurul Hidayah ini adalah pembagian
zakatnya yang kurang merata yang mana telah dijelaskan diatas bahwa 8 asnaf lah
yang mendapatkan bagian nya. Dan untuk zakat malnya ialah dikarnakan dengan
ketidaktahuan masyarakat ditambah dengan tidak adanya panitia yang mengurusi
dan mengelola zakat mal jadi sebagian masyarakat yang mempunnyai harta yang
melebihi nishab, maka dia akan harus zakat mal tidak tahu bagaimana cara untuk
membayarnya. Dan juga ada sebagian orang yang dia memberikan uang kepada
bendahara masjid yang tujuannya untuk pembangunan masjid (shodaqoh) dan dia
juga selalu membantu fakir miskin setiap tahunnya, dan dari situ kebanyakan
masyarakat menyangka bahwa zakat mal adalah hampir sama atau bahkan sama dengan
shodaqoh.
Solusinya ialah jika sebagian seorang yang seharusnya sudah wajib
dalam membayar zakat mal, bayarlah zakat itu sendiri karna zakat itu sudah ada
perhitungannya masing masing sesuai dengan profesinya masing-masing sedangkan
shodaqoh itu tidak dibatasi berapa jumlahnya maka dari itu sebaiknya bayarlah
zakat tersebut kepada amil zakat jika dalam sebuah desa tidak ada amil zakat
maka kita bisa membayarnya di daerah lain atau tempat lain yang ada panitia
zakat, kenapa harus seperti itu
dikarnakan untuk pengelolan yang baik terhadap uang zakat tersebut, jika
pengelolaan yang baik maka pembagiannya pun akan baik dan akan diberikan kepada
orang yang benar-benar membutuhkan sehingga bisa menaikkan taraf hidup manusia.
3.
Mushola Nurussalam
Permasalahan yang terjadi dimushola ini adalah dalam pembagian
zakat fitrahnya, yang mana ketika masyarakat membayar uang para panitia
memberikan uang tersebut kepada anak-anak yang berkeliaran di daerah masjid tersebut.
Yang
menurut teorinya Zakat fitrah hendaklah diberikan /dibagikan keapada 8 golongan
yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, ghorim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Sesuai dengan
apa yang telah di jelaskan didalam al-quran.[1]
Dan kemudian ketika didaerah tersebut 8 asnafnya telah terpenuhi
semuanya maka bisa memberikan kedaerah tetangga yang membutuhkan pula. Benar ketika
memberikan uang yatim piatu karna bisa dikategorikan kepada faqir atau miskin
tetapi alangkah lebih baiknya jika diberikan kepada orang yang mengurusi anak
yatim tersebut agar uang zakat tersebut bisa di manfaatkan lebih maksimal.
Dikarnakan
Zakat fitrah berfungsi mengembalikan manusia kepada fitrahnya, artinya
menyucikan diri manusia dari kotoran-kotoran yang diakibatkan oleh pergaulan
dan lingkungan sehingga manusia jauh dari fitrahnya semula.[2]
Dan untuk permasalahan zakat malnya sama dengan mushola-mushola
lain yang mana ketidaktahuan dengan zakat mal tersebut dan tidak adanya panitia
yang mengurusi didaerahnya. Maka solusi yang tepat sama halnya dengan yang
lainnya yaitu kepada orang yang sudah memahami zakat mal agar memberi tahukan
atas kewajban zakat mal yang telah mecapai nishob, dengan cara memberikan
tausiyah, mengadakan pengajian, atau juga bisa mengadakan pengajian di mushoala
setelah habis sholat, dengan begitu masyarakat akan tahu dan bisa sadar bahwa
mereka harus membayar zakat sesuai dengan syariat islam.
Dan bagi orang yang memberikan shodaqoh kepada faqir miskin,
membantu anak yatim piatu, dan lain sebagainya apakah bisa dikatakan dengan
zakat mal ? itu semua tergantung dengan niatnya jka mereka niat untuk membayar
zakat mal bukan shodaqoh dan mereka juga memberikan itu kepada 8 asnaf mestinya
maka itu bisa dikatakan dengan zakat mal karna dengan ketidakadaan panitia amil
zakat mal, maka dari itu lebih baiknya memberikan zakat mal kepada panitia amil
agar lebih terolah dengan baik, carilah amil zakat tersebut dan ketika benar
benar tidak menemukan maka kita bisa menghitung sendiri dan membayar sendiri
zakat mal tersebut, dikarnakan jika dlihat dari tujuan zakat mal juga ialah
untuk membersihkan harta, dan membatu, serta menaikkan taraf hidup manusia.
C. KESIMPULAN
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan
peranan pranata keagamaan dalam upaya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik
perseorangan maupun badan hukum dan atau badan usaha. Dengan demikian, maka
harapan peneliti dengan adanya sistem yang mengatur masalah pengelolaan zakat,
maka diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan zakat itu sendiri sehingga dapat
berdaya dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat muslim diseluruh
dunia.
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang
RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang PengelolaanZakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan
oleh Badan Amil Zakat, baik tingkat nasional maupuntingkat daerah. Pemerintah
tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagaifasilitator,
koordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh
Badan Amil Zakat. Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim
yangmampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak
menerimanya. Denganpengelola yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial
yang dapat dimanfaatkan untukmemajukan kesejahteraan umum bagi seluruh
masyarakat.Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan
masyarakatterutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangansosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara
professional dan bertanggung jawab yangdilakukan oleh masyarakat bersama
pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajibanmemberikan perlindungan, pembinaan
dan pelayanan kepada muzaki, mustahiq, dan pengelolazakat.
Dampak dari pembayaran zakat yang
baik dan pengelolaan yang baik pula sangatlah besar bagi pertumbuhan masyarakat
baik dari taraf hidup, hingga pertumbuhan negara pula, dan dari observasi di
desa Trans Tanjungan banyak menimbulkan masalah yang didapat dan dari masalah
masalah tersebut terdapat kesamaan antara mushola satu dengan mushola lainnya
yaitu ketidaktahuan,ketidakpahaman serta kurang sadarnya masyarakat akan
wajibnya pembayaran zakat khususnya dalam zakat mal, walaupun ada masalah yang
lain tetapi masalah inilah yang sangat harus diselesaikan didearah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar