Senin, 27 Februari 2017

pengertian qowa'idul fiqhiyyah kulliyah


qowaidul fiqhiyyah
Qowa’id fiqhiyyah berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata, yaitu qowa’id dan fiqhiyyah. Qowaid adalah bentuk jamak dari kata qa’idah yang secara etimologi berarti dasar atau fondasi (al-asas). Jadi qawaid berarti dasar-dasar sesuatu. Ada dasar atau fondasi yang bersifat hissi (kongkrit, bisa dilihat) seperti dasar atau fondasi rumah, dan ada juga dasar yang bersifat ma’naw (abstrak, tak bisa dilihat) seperti dasar-dasar agama.(Andiko:2001,1). Dr Ahmad asy-syafi’i dalam buku ushul fiqh islami menyatakan bahwa kaidah: “hukum yang bersifat Universal (kulli) yang diikuti oleh satuan satuan hukum juz’i yang banyak.”
            Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata “fiqih” yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqih lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.(Usman:2002,96)
            Adapun pengertian qawa’id fiqhiyyah, secara istilah terdapat berbagai definisi, dua diantaranya yang menjadi pendapat populer:
حكم شرعي فى قضبة ا غلبية يتعرف منها احكا م ما دخل تحتحا
“ hukum syara’ tentang peristiwa yang bersifat moyaritas, yang darinya dapat dikenali hukum berbagai peristiwa yang masuk kedalam ruang lingkupnya.”
اصل فقهي كلي يتضمن احكاما تشر يعية عا مة من ابواب متعددة قى القضا يا تحت مو ضو عها
“ dasar figh yang bersifat universal, megandung hukum-hukum syara’ yang bersifat umum dalam berbagai bab tentang peristiwa-peristiwa yag masuk kedalam ruang lingkupnya.”
            Berdasarkan definisi-definisi diatas, maka dalam memaknai qawaid fighiyyah berkenaan dengan perbedaan mereka dalam memandang keberlakuannya, apakah bersifat kulli (menyeluruh/universal) atau aghlabi (kebanyakan).
Bagi ulama yang memandang bahwa qowai’id fighiyyah bersifat aghlabi, mereka beralasan bahwa realitanya memang seluruh qawa’id fighiyyah memiliki pengecualian, sehingga penyebutan kulli terhadap qawa’id fiqhiyyah menjadi kurang tepat. Sedang bagi ulama yang memandang qowa’id fiqhiyyah bersifat kulli, mereka beralasan pada kenyataan bahwa pengecualiyan yang terdapat pada qawa’id fiqhiyyah tidaklah banyak. Di samping itu, mereka juga beralasan bahwa pengecualian (al-istisna’) tidak memiliki hukum, sehingga tidak mengurangi sifat kulli pada qowaid fiqhiyyah.(Andiko:2001,6).
Qowa’id Al-kulliyah yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qowa’id yang lalu. Seperti kaidah : Al-kharaju bin adh-dhaman/ hak mendapatkan hasil desebabkan oleh keharusan menanggung kerugian.
Sedangkan mayoritas para ulama fiqih berpendapat bahwa hukum-hukum fiqih itu semua kembali kepada qawa’id kulliyah yang berjumlah lima: 1. Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya, 2. Sesuatu yang sudah yakin tidak dapat dihilangkan dengan adanya suatu keraguan, 3. Kemudhorotan itu harus dihilangkan, 4. Kesukaran itu mendatangkan kemudahan, 5. Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum

Daftar pustaka
Andiko,Toha.2001.ilmu qawa’id fiqhiyyah.yogyakarta:Teras.
Usman,Muchlis.2002.kaidah kaidah ushuliyah dan fiqhiyyah.Jakarta:RajaGrafindo

Sabtu, 25 Februari 2017

fungsi bank umum dan bank syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Peranan bank dewasa ini sangat dominant  dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainya diluar bank. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. Sebagian masyarakat sendiri secara tidak sadar telah merasa tergantungdengan kegiatan bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulaidari berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi teleponselularnya. Hal ini bukan hanya sekedar trend dalam masyarakat, tetapi memang perkembangan jaman dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan dalam sendi-sendi kehidupan perekonomian pada saat ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa fungsi dari bank umum dan bank syariah?
2.      Apa usaha yang ada dalam bank umum dan bank syariah?
3.      Apa dasar hukum yang ada dalam bank umum dan bank syariah?   



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fungsi Bank Umum
1.      Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.      Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.      Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.      Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.      Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.[1]









B.     Fungsi Bank Syariah
1.      Fungsi Utama Bank Syariah



 
a.      Penghimpunan Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.

b.      Penyalur Dana Kepada  Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
c.       Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.



2.      Fungsi Bang Syariah Yang Memperoleh Keuntugan
Fungsi bank syariah adalah sebagai perantara yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana. Masyarakat yang memiliki dana akan membutuhkan bang syariah sebagai tempat untuk menyimpan dana nya. Dalam menhipun dana masyarakat, bang syariah akan bagia biaya dan  bagi hasil atau bonus atas simpanan dana dari masyarakat. Pembayaran bonus dan atau bagi hasil kepada pihak ketiga tergantung pda akad antara pemilik dana (nasabah) dan penguna dana (bang syariah).
Jenis simpana yang pernarikanya dapat dilakukan setiap saat diberikan imbalan berupa bonus yang besarnya tergantung pada penghasilan yang diperoleh bang syariah. Jenis simpana yang sifatnya hanya dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara bang dan nasabah,maka akad yangs sesuai syariah adalah akad muhdarabah. Dalam akan mudahraba,pihak pemilik dana (nasabah investor) disebut shahibul maal dan bang syariah yang menggelolah dana nasabah disebut dengan mudharip.
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bang syariah akan memperoleh balas jasa yang berupah margin keuntugan atau bagi hasil. Pendapatan margin keuntugan atau bagi hasil yang diperoleh bank dari nasabah yang memperoleh pembiayaan akan dibandingkan dengan bonus dan bagi hasil yang dibayar oleh bank kepada nasabah yang menyimpan atau me investasikan dana nya dibank syariah. Perbedaan anatara pendapatan yang diterima oleh nasabah penguna dana atau nasabah pembiyaan dengan biaya yang dibayar kepada nasabah disebut dengan spread dalam bank syariah, pendapat bagi hasil dan atau margin keuntugan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan biaya bagi hasil dan bonus yang dibayarkan kepada nasabah investor. Dengan demikiaan bank syariah tidak akan mengalami negatif spread.
Bank syariah juga menawarkan produk jasa perbankan. Dengan menawarkan produk jasa perbankan, bank syariah dapat meningkatkan pendapatanya berupah fee atas jasa yang diberikan. Pendaptan fee atas jasa pelayanan bank kepada nasabah disebut dengan fee based income. Meskipun secara total, fee based income belum mampu menyaingi total pendapatan margin keuntugan dan pendapatan bagi hasil namun fee based income sangat diperlukan oleh bank syariah untuk meningkatkan pendapatan. Beberapa bank meningkatkan pelayanan jasa dengan meningkatkan teknologi dan sistem informasi. Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan bank syariah anatara lain atm bersama, RTGS, Interciti Kliring, Skn (Sistem Kliring Nasiaonal), Internet Banking, Sms Bangking, Dan Produk Pelayanan Jasa Lainya.
3.      Fungsi Sosial
Dalam konsep perbankan syariah mewajibkan bank syariah memberikan layanan sosial melalui dana qard, zakat, dan dana sumbangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Dan juga bentuk lembaga baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank-bank syariah untuk memainkan dan memberikan kontribusi bagi perlindungan dan pengembangan lingkungan. Fungsi ini juga merupakan yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional, dalam bank syariah fungsi sosial tidak dapat dipisahkan dari fungsi-fungsi lainya dan merupakan identitas khas bank syariah. Bahkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang dikeluarkan IAI, bahwa salah satu unsur laporan keuangan bank syaria adalah komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan syariah , berupa Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan



C.    Usaha Bank Umum
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan :
a.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga dikenal dengan jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai jangka waktu. Namun, sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis deposito beragam sesuai dengan keinginan nasabah.
2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat, dikenal dengan nama Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan kredit. Kredit yang diberikan oleh bank tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a.      Kredit Investasi: kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.      Kedit Modal Kerja: kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.       Kredit Perdagangan : kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.      Kredit Produktif : kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
e.       Kredit Konsumtif : kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.       Kredit Profesi : kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

3.  Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.      Kiriman Uang (Transfer) : jasa pengiriman uang lewat bank.
b.      Kliring (Clearing) : penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.       Inkaso (Collection) : penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.      Safe Deposit Box ( safe loket ) : jasa yang memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.       Bank Card (Kartu kredit)
f.       Bank Notes : jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.      Bank Garansi : jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
h.      Bank Draft : wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.        Letter of Credit (L/C) : surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
j.        Menerima setoran-setoran: Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
1)    Pembayaran pajak
2)   Pembayaran listrik
3)   Pembayaran telepon                    
4)   Pembayaran uang kuliah
5)   Pembayaran air
k.      Melayani pembayaran-pembayaran:
1)    Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
2)   Pembayaran deviden Pembayaran kupon
3)   Pembayaran bonus/hadiah

D.    Usaha bank Syariah
1.      Penghimpunan Dana
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
a.       Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c.       Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
d.      Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
e.       Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.       Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.        Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna;
d.       Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.        Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil. 
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.[2]

E.     Dasar Hukum Bank Syariah
1.        Menurut Undang-Undang
a.       Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah di wajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Di samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
b.      Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Deregulasi di bidang perbankan pada tanggal 1 Juni 1983 ini membuka belenggu penetapan tingkat bunga. Dengan begitu maka dimungkinkan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar nol persen (0%) yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil. Akan tetapi pada saat dikeluarkan deregulasi ini belum diatur pendirian bank yang menerapkan prinsip bagi hasil, karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok Perbankan yang berlaku, UU No. 14 Tahun 1967.

c.       PAKTO (Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober) 1988
PAKTO 1988 dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober Tahun 1988 yang berisi tentang liberalisasi industri perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada.
d.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia Undang-Undang ini memberi kewenangan kepada BI sebagai otoritas pengawasan perbankan syariah, dan dimungkinkan BI untuk dapat menggunakan instrumen kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
e.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memperkenalkan sistem Perbankan dengan sistem bagi hasil. Dalam Undang-Undang ini data dilihat pada pasal sebagai berikut.
1.      Pasal 6 huruf (m) “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”
2.      Pasal 13 huruf (c) “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.” Kedua pasal di atas menerangkan, bahwa baik bank umum maupun BPR dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1992 tentang Perbankan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70, 71 dan 72 tahun 1992.
f.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merupakan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Beberapa perubahan penting dalam UU No. 10 Tahun 1998, antara lain mengenai bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Khususnya bagi bank umum yang selama ini menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dapat membuka cabang penuh (full branch) untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan dimasukkannya prinsip syariah pada sistem perbankan, maka diharapkan dapat mengakomodasi operasional bank syariah.
g.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 merupakan Undang-Undang yang khusus mengatur Perbankan Syariah. Hal ini untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap perbankan syariah pada saat ini dan untuk memaksimalkan perkembangan bank syariah.
Kelembagaan Perbankan Syariah Secara kelembagaan, bank syariah di Indonesia dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu:
1.      Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai bank devisa atau non-devisa.
2.      Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau bank non-devisa. UUS mempunyai tugas sebagai berikut.
a.       Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah.
b.      Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang syariah.
c.       Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah.
d.      Melakukan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang syariah.
3.      Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.        Menurut Dasar Hukum  Islam
a.       Al-baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-baqarah ayat 275)
b.      Ar-Rum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum ayat 39)

F.     Dasar Hukum Bank Umum
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
2.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ;
3.      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
4.      Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
5.      Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
6.      Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan ;
7.      Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank ;
8.      Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpannya dapat dipindahtangankan ;
9.      Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
10.  Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang ;
11.  Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ;
12.  Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil ;
13.  Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ;
14.  Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut ;
15.  Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut ;
16.  Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank ;
17.  Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku ;
21.  Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku ;
22.  Pihak Terafiliasi adalah :
a.       anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank ;
b.      anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c.       pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
d.      pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus ;
23.  Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
24.  Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dan penyangga, atau skim lainnya;
25.  Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainya dengan atau tanpa melikuidasi;
26.  Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bak baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi;
27.  Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
28.  Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya." 

Bab II Asas, Fungsi, Dan Tujuan Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Pasal 4
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

2.      UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu konsideran dalam UU Perbankan
"Perlindungan konsumen mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan nasabah, meliputi keeadilan dan kejujuran, memproses pengaduan nasabah dan melaporkan hasilnya, transparansi dan edukasi kepada nasabah mengenai produk dan layanan termasuk kemungkinan risiko dan kerugian."
Penyediaan informasi mengenai layanan dan produk yang mudah diakses nasabah, menjaminkan dana nasabah sesuai ketentuan dalam UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan perlindungan data konsumen dari keperluan komersial bank, juga masuk dalam indikator perlindungan konsumen.[3]


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Fungsi bank umum yaitu penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, penghimpunan dana simpanan masyarakat, mendukung kelancaran transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga, pemberian jasa-jasa lainnya. Sedangkan fungsi bank syariah yaitu fungsi utama bank syariah (penghimpunan dana masyarakat, penyalur dana kepada  masyarakat, pelayanan jasa bank, fungsi memperoleh keuntugan, serta fungsi sosial seperti baitul mal dan zakat.
2.      Usaha bank umum yaitu menghimpun dana (funding) seperti simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), simpanan deposito (time deposit); menyalurkan dana (lending) seperti kredit investasi, kedit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif , kredit konsumtif , kredit profesi; memberikan jasa- jasa bank lainnya (services) seperti kiriman uang (transfer) , kliring (clearing), inkaso (collection), safe deposit box ( safe loket); Penyaluran dana (pembiayaan), sedangkan usaha bank syariah yaitu Penghimpunan Dana: Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya; Penyaluran Dana (Pembiayaan) seperti Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
3.      Dasar hukum bank syariah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Undang-Undang sedangkan bank umum hanya berpatokan pada Undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
http://juldans.blogspot.co.id/2013/03/dasar-hukum-dan-prinsip-bank-syariah.html


[1]http://trisnabisa.blogspot.co.id/2013/05/makalah-bank-umum.html diakses pada tanggal 12 Oktober 2016, pukul 19:25