BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Peranan
bank dewasa ini sangat dominant dalam
perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap
kegiatan perekonomian masyarakat tidak
terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainya diluar bank. Dalam
menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi
kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang
masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah
masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. Sebagian masyarakat sendiri secara tidak
sadar telah merasa tergantungdengan kegiatan bank tersebut untuk
melakukan aktifitas perekonomiannya, mulaidari
berbelanja sehari-hari sampai sekedar untuk pengisian pulsa bagi teleponselularnya.
Hal ini bukan hanya sekedar trend dalam masyarakat, tetapi
memang perkembangan jaman dan teknologi serta perkembangan kebutuhan
masyarakat sehingga menuntun peran besar perbankan dalam sendi-sendi kehidupan
perekonomian pada saat ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa fungsi dari bank umum
dan bank syariah?
2.
Apa usaha yang ada dalam
bank umum dan bank syariah?
3.
Apa dasar hukum yang ada
dalam bank umum dan bank syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Fungsi Bank Umum
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang
giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun
akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal
yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang
berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak
yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit
box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak
dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa
telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga
menggunakan jasa-jasa bank.[1]
B.
Fungsi Bank Syariah
1. Fungsi Utama
Bank Syariah
a. Penghimpunan
Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah
menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan
atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan
akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad
al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama
(masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya
kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan
titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak
pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain
yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang
diperbolehkan dalam syariat islam.
b. Penyalur
Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah
menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat
memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan
dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat
penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return
atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah
atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada
masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli
dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang
diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan.
Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga
beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada
nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
c. Pelayanan
Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun
dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan
jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga.
Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah
antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat
berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan
aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan
bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha
untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa
yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan
jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah
kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam
meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut,
maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based
income.
2. Fungsi Bang
Syariah Yang Memperoleh Keuntugan
Fungsi bank syariah adalah sebagai
perantara yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana. Masyarakat yang
memiliki dana akan membutuhkan bang syariah sebagai tempat untuk menyimpan dana
nya. Dalam menhipun dana masyarakat, bang syariah akan bagia biaya dan bagi hasil atau bonus atas simpanan dana dari
masyarakat. Pembayaran bonus dan atau bagi hasil kepada pihak ketiga tergantung
pda akad antara pemilik dana (nasabah) dan penguna dana (bang syariah).
Jenis simpana yang pernarikanya dapat
dilakukan setiap saat diberikan imbalan berupa bonus yang besarnya tergantung
pada penghasilan yang diperoleh bang syariah. Jenis simpana yang sifatnya hanya
dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian
antara bang dan nasabah,maka akad yangs sesuai syariah adalah akad muhdarabah.
Dalam akan mudahraba,pihak pemilik dana (nasabah investor) disebut shahibul
maal dan bang syariah yang menggelolah dana nasabah disebut dengan mudharip.
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat,
bang syariah akan memperoleh balas jasa yang berupah margin keuntugan atau bagi
hasil. Pendapatan margin keuntugan atau bagi hasil yang diperoleh bank dari
nasabah yang memperoleh pembiayaan akan dibandingkan dengan bonus dan bagi
hasil yang dibayar oleh bank kepada nasabah yang menyimpan atau me investasikan
dana nya dibank syariah. Perbedaan anatara pendapatan yang diterima oleh
nasabah penguna dana atau nasabah pembiyaan dengan biaya yang dibayar kepada
nasabah disebut dengan spread dalam bank syariah, pendapat bagi hasil dan atau
margin keuntugan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan biaya bagi hasil
dan bonus yang dibayarkan kepada nasabah investor. Dengan demikiaan bank
syariah tidak akan mengalami negatif spread.
Bank syariah juga menawarkan produk jasa
perbankan. Dengan menawarkan produk jasa perbankan, bank syariah dapat
meningkatkan pendapatanya berupah fee atas jasa yang diberikan. Pendaptan fee
atas jasa pelayanan bank kepada nasabah disebut dengan fee based income.
Meskipun secara total, fee based income belum mampu menyaingi total pendapatan
margin keuntugan dan pendapatan bagi hasil namun fee based income sangat
diperlukan oleh bank syariah untuk meningkatkan pendapatan. Beberapa bank
meningkatkan pelayanan jasa dengan meningkatkan teknologi dan sistem informasi.
Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan bank syariah anatara lain atm
bersama, RTGS, Interciti
Kliring, Skn (Sistem Kliring Nasiaonal), Internet Banking, Sms Bangking, Dan
Produk Pelayanan Jasa Lainya.
3.
Fungsi Sosial
Dalam konsep perbankan syariah mewajibkan
bank syariah memberikan layanan sosial melalui dana qard, zakat, dan dana
sumbangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Dan juga bentuk lembaga
baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah
juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan
menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank-bank syariah untuk
memainkan dan memberikan kontribusi bagi perlindungan dan pengembangan
lingkungan. Fungsi ini juga merupakan yang membedakan bank syariah dengan bank
konvensional, dalam bank syariah fungsi sosial tidak dapat dipisahkan dari fungsi-fungsi
lainya dan merupakan identitas khas bank syariah. Bahkan dalam Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang dikeluarkan
IAI, bahwa salah satu unsur laporan keuangan bank syaria adalah komponen
laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan syariah , berupa Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Zakat, dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
.
C.
Usaha Bank Umum
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan :
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Setiap
pemegang rekening giro akan diberikan bunga dikenal dengan jasa giro. Besarnya
jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan
oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.
Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada
nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah
ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan,
slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro.
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya dilakukan sesuai
jangka waktu. Namun, sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis deposito beragam sesuai dengan
keinginan nasabah.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana
yang berhasil dihimpun dari masyarakat, dikenal dengan nama Lending. Penyaluran
dana yang dilakukan oleh bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
dikenal dengan kredit. Kredit yang diberikan oleh bank tergantung
dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a. Kredit Investasi: kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal. Biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1
tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh
peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja: kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh kredit ini adalah untuk
membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan : kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar
atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit
ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para
suplier atau agen.
d. Kredit Produktif : kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
e. Kredit Konsumtif : kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi : kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen,
dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya jasa-jasa
bank yang ditawarkan meliputi:
a. Kiriman Uang (Transfer)
: jasa pengiriman uang lewat bank.
b. Kliring (Clearing) : penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1
(satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection) : penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso
tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu)
minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank
yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box ( safe
loket ) : jasa yang memberikan layanan penyewaan box atau kotak
pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga
milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan
di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa
box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu
kredit)
f. Bank Notes : jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan
kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi : jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu
usaha.
h. Bank Draft : wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C) : surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor
yang mereka lakukan.
j.
Menerima setoran-setoran: Dalam hal ini bank
membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara
lain :
1) Pembayaran pajak
2) Pembayaran listrik
3) Pembayaran
telepon
4) Pembayaran uang kuliah
5) Pembayaran air
k. Melayani pembayaran-pembayaran:
1) Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
2) Pembayaran deviden Pembayaran kupon
3) Pembayaran bonus/hadiah
D.
Usaha bank Syariah
1.
Penghimpunan Dana
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau
Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
a.
Simpanan adalah dana
yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan
Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.
Tabungan adalah
Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c.
Deposito adalah
Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah
dan/atau UUS.
d.
Giro adalah Simpanan
berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah
pemindahbukuan.
e.
Investasi adalah dana
yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad
mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam
bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Penyaluran Dana (Pembiayaan)
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berupa:
a.
Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.
Transaksi sewa-menyewa
dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.
Transaksi jual beli
dengan memperoleh keuntungan dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan
istishna;
d.
Transaksi pinjam
meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.
Transaksi sewa-menyewa
jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan,
atau bagi hasil.
Berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara Bank Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan keuntungan, ujrah, tanpa imbalan,
atau bagi hasil.[2]
E.
Dasar Hukum Bank Syariah
1.
Menurut Undang-Undang
a.
Pasal
4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah di wajibkan
untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Di
samping itu, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk
lembaga baitulmal dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank
syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan
menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak
pemberi wakaf.
b.
Periode Deregulasi 1
Juni 1983
Deregulasi di bidang
perbankan pada tanggal 1 Juni 1983 ini membuka belenggu penetapan tingkat
bunga. Dengan begitu maka dimungkinkan bagi suatu bank untuk menentukan tingkat
bunga sebesar nol persen (0%) yang berarti merupakan penerapan sistem perbankan
syariah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil. Akan tetapi
pada saat dikeluarkan deregulasi ini belum diatur pendirian bank yang
menerapkan prinsip bagi hasil, karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok
Perbankan yang berlaku, UU No. 14 Tahun 1967.
c.
PAKTO (Paket
Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober) 1988
PAKTO 1988 dikeluarkan
pada tanggal 27 Oktober Tahun 1988 yang berisi tentang liberalisasi industri
perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang
telah ada.
d.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank
Indonesia Undang-Undang ini memberi kewenangan kepada BI sebagai otoritas pengawasan
perbankan syariah, dan dimungkinkan BI untuk dapat menggunakan instrumen
kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
e.
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan memperkenalkan sistem Perbankan dengan sistem bagi
hasil. Dalam Undang-Undang ini data dilihat pada pasal sebagai berikut.
1. Pasal 6 huruf (m) “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”
2. Pasal 13 huruf (c) “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”
Kedua pasal di atas menerangkan, bahwa baik bank umum maupun BPR dapat
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Untuk
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1992 tentang Perbankan diikuti
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70, 71 dan 72 tahun 1992.
f.
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 merupakan Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan. Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan yang memberikan
peluang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Beberapa perubahan
penting dalam UU No. 10 Tahun 1998, antara lain mengenai bank umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Khususnya bagi bank umum yang
selama ini menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dapat membuka cabang
penuh (full branch) untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan
dimasukkannya prinsip syariah pada sistem perbankan, maka diharapkan dapat
mengakomodasi operasional bank syariah.
g.
Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 merupakan Undang-Undang yang khusus mengatur Perbankan Syariah. Hal
ini untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap perbankan syariah
pada saat ini dan untuk memaksimalkan perkembangan bank syariah.
Kelembagaan Perbankan
Syariah Secara kelembagaan, bank syariah di Indonesia dapat dibagi ke dalam
tiga kelompok, yaitu:
1. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah (BUS)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai bank devisa atau non-devisa.
2. Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah
(UUS) adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah. UUS dapat
berusaha sebagai bank devisa atau bank non-devisa. UUS mempunyai tugas sebagai
berikut.
a. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah.
b. Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana
yang bersumber dari kantor cabang syariah.
c. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah.
d. Melakukan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang syariah.
3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2.
Menurut Dasar Hukum Islam
a.
Al-baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ
فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-baqarah ayat 275)
b.
Ar-Rum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا
يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum ayat 39)
F. Dasar Hukum Bank
Umum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak ;
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran ;
5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu ;
6. Giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan ;
7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah
Penyimpan dengan bank ;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam
bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpannya dapat dipindahtangankan ;
9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu ;
10. Surat Berharga adalah surat pengakuan
utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau
kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang ;
11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ;
12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil ;
13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ;
14. Penitipan adalah penyimpanan harta
berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan
ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut ;
15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang
dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang
bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut ;
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa
bank ;
17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang
menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku ;
21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku ;
22. Pihak Terafiliasi adalah :
a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi
atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank ;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau
kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank,
antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia
turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan
keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga
pengurus ;
23. Agunan adalah jaminan tambahan yang
diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan
hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan
melalui skim asuransi, dan penyangga, atau skim lainnya;
25. Merger adalah penggabungan dari dua bank
atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan
membubarkan bank-bank lainya dengan atau tanpa melikuidasi;
26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua
bank atau lebih, dengan cara mendirikan bak baru dan membubarkan bank-bank
tersebut dengan atau tanpa likuidasi;
27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan
suatu bank;
28. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya."
Bab II Asas, Fungsi, Dan Tujuan Pasal 2
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Pasal 4
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
2. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen sebagai salah satu konsideran dalam UU Perbankan
"Perlindungan konsumen mengatur mengenai
prinsip-prinsip perlindungan nasabah, meliputi keeadilan dan kejujuran,
memproses pengaduan nasabah dan melaporkan hasilnya, transparansi dan edukasi
kepada nasabah mengenai produk dan layanan termasuk kemungkinan risiko dan
kerugian."
Penyediaan informasi mengenai layanan dan produk yang
mudah diakses nasabah, menjaminkan dana nasabah sesuai ketentuan dalam UU
tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan perlindungan data konsumen dari
keperluan komersial bank, juga masuk dalam indikator perlindungan konsumen.[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Fungsi bank umum
yaitu penciptaan uang, mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran, penghimpunan dana simpanan masyarakat, mendukung kelancaran
transaksi internasional, penyimpanan barang-barang berharga, pemberian
jasa-jasa lainnya. Sedangkan fungsi bank syariah yaitu fungsi utama bank
syariah (penghimpunan dana masyarakat, penyalur dana kepada masyarakat,
pelayanan jasa bank, fungsi memperoleh keuntugan, serta fungsi sosial seperti baitul mal dan zakat.
2. Usaha bank umum yaitu menghimpun dana
(funding) seperti simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit),
simpanan deposito (time deposit); menyalurkan
dana (lending) seperti kredit investasi, kedit modal kerja, kredit
perdagangan, kredit produktif , kredit konsumtif , kredit profesi; memberikan jasa- jasa bank lainnya
(services) seperti kiriman uang (transfer) , kliring (clearing), inkaso
(collection), safe deposit box ( safe loket); Penyaluran dana (pembiayaan),
sedangkan usaha bank syariah yaitu Penghimpunan Dana: Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS
berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya; Penyaluran Dana
(Pembiayaan) seperti Transaksi jual beli dengan memperoleh keuntungan dalam
bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna; Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; Transaksi sewa-menyewa dalam
bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
3. Dasar hukum bank syariah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan
Undang-Undang sedangkan bank umum hanya berpatokan pada Undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
http://juldans.blogspot.co.id/2013/03/dasar-hukum-dan-prinsip-bank-syariah.html
[1]http://trisnabisa.blogspot.co.id/2013/05/makalah-bank-umum.html diakses pada tanggal 12 Oktober 2016,
pukul 19:25
[2]http://membacabuku-online.blogspot.co.id/2015/05/prinsip-kegiatan-usaha-bank.html diakses pada tanggal 12 Oktober 2016, pukul 19:50
[3] http://juldans.blogspot.co.id/2013/03/dasar-hukum-dan-prinsip-bank-syariah.html diakses pada tanggal 12 Oktober 2016, pukul 20:13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar