Jumat, 24 Februari 2017

bank dan lks



MAKALAH
ANJAK PIUTANG
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
 Bank dan LKS
Dosen pengampu : Rina El Maza, S.H.I.,M.S.I

Disusun oleh :
Dedi prastiyo              1502100168
Yudho Septian            1502100319

Jurusan                        : syariah
Program studi              : s1 perbankan syariah
Kelas /semester           : f/3

logo

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
 METRO
2016

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga bisa menyusun makalah ini.
Kami sebagai penyusun makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.oleh karena itu,kritik dan saran yang ada relevansinya dengan penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan dari pembaca. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna perbaikan di masa datang.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini mampu memberikan manfaat dan mampu memberikan nilai tambah kepada para pemakainya.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
A.    Latar Belakang Masalah 1
B.     Rumusan masalah 2
BAB II
A.    Sejarah Anjak Piutang 3
B.     Pengertian anjak piutang 6
C.     Kegiatan Anjak piutang 8
D.    Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan 9
E.     Keuntungan anjak piutang 12
BAB III
A.    Kesimpulan 13
B.     Saran 13
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Masalah dana usaha adalah masalah serius bagi setiap pengusaha didunia. Tidak ada seorangpun yang akan bisa maju tanpa dana usaha yang cukup. Ada banyak alternatif pendanaan yang digunakan oleh para pengusaha saat ini, seperti kredit pada bank, modal ventura, menjual saham baru, leasing, franchising, dan lain-lain. Meminjam dana pada bank, baik bank swasta, bank milik negara maupun bank milik daerah sudah dilakukan oleh banyak pengusaha, baik pengusaha kecil, pengusaha menengah sampai konglomerat.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.


Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Anjak Piutang
2.      Kegiatan Anjak Piutang
3.      Pelaku Anjak Piutang
4.      Jenis-jenis Anjak Piutang
5.      Keuntungan Anjak Piutang



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Anjak Piutang
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat  tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988.Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut. Factor biasanya membeli tanpa recourse dan membayar di muka 90 persen dari nilai invoice, dan sisanya ditahan untuk diperhitungkan dengan jumlah yang dibayar oleh factor untuk piutang tersebu.
Anjak Piutang (Factoring) merupakan institusi finansial yang tergolong baru, tetapi sebenarnya cikal bakalnya sudah lama yang dimulai dalam bentuk sederhana pada masa kekaisaran Romawi.
Menurut David Hawkins, ketentuan yang dibuat di tahun 1623 oleh Common Council di kota London sebagai awal dikembangkannya anjak piutang yang dilakukan oleh para pembuat pakaian dan pembantunya yang telah menjual dagangan (pakaian) kepada para pedagang atau pemakainya atas laba penuh yang diterimanya sendiri.
Dengan demikian sejarah anjak piutang (Factoring) di Inggris ini ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Dan hal ini bertahan cukup lama sebelum bisnis anjak piutang merambah juga ke bidang-bidang lain di luar perdagangan tekstil.
  2. Pihak perusahaan anjak piutang (Factor) terdiri dari para pedagang dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para banker.
Selanjutnya di awal abad ke 17 anjak piutang dibawa ke Amerika Serikat bersama-sama oleh gelombang hijrahnya orang-orang Inggris atau orang-orang Eropa lainnya, karena diantara mereka yang hijrah terdapat pengusaha-pengusaha anjak piutang, karena itu tidak mengherankan jika di Amerika Serikat anjak piutang itu berkembang cukup pesat.
Dalam tahun 1890, perusahaan di New York, Oelberman, Dommerich & Co, berkonsentrasi dalam pemberian jasa-jasa yang sebenarnya merupakan anjak piutang dalam arti modern, yaitu berupa penataan bukuan (ledging) terhadap administrasi pengontrolan kredit dan penagihan.
Menjelang dekade 1930-an perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor) di Amerika Serikat telah beroperasi dengan dasar-dasar yang persis sama dengan anjak piutang yang dibicarakan saat ini, yakni piutang dialihkan oleh penjual piutang (Clien) kepada perusahaan anjak piutang (Factor) yang akan melakukan tagihan kepada nasabah (Costumer) atas notifikasi atau pemberitahuan dari adanya pengalihan piutang.
Menjelang dekade 1940-an anjak piutang (Factoring) sudah sedemikan maju di Amerika Serikat, sementara di Eropa tidak terjadi perkembangan yang berarti dari lembaga anjak piutang ini, kecuali perkembangannya di London.
Perkembangan anjak piutang pada akhirnya menjalar ke Asia bahkan di seluruh dunia. Di Jepang kegiatan anjak piutang pertama sekali dikenal sekitar tahun 1972, yang sebagian besar dilakukan oleh bank-bank komersil, umumnya oleh Citibank-citibank yang beroperasi di Jepang. Hanya saja kegiatan anjak piutang di Jepang tersebut lebih banyak berupa pembelian promisory notes dengan diskonto tertentu. Sebab orang-orang Jepang merasa bonafiditasnya akan menurun jika sempat menjual piutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Dalam perkembangannya ada variasi anjak piutang dari suatu negara ke negara lainnya. Jika di Amerika Serikat anjak piutang dimulai dari anjak piutang untuk tekstil, maka kelahiran anjak piutang di negara Belanda dimulai dari anjak piutang yang bergerak dibidang pelayaran.
Sejarah Anjak Piutang ini telah dikenal luas di dunia internasional, terutama di daerah Inggris dan Amerika Serikat. Pertama kali sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dipergunakan di Mesopotania dalam bentuk yang sangat sederhana, yakni pihak Factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus sebagai pemberi perlindungan kredit yang kemudian lazim dikenal sebagai “general Factoring”. Hal ini kemudian berkembang pesat di daratan Inggris yang banyak membantu para pedagang di Playmoud (Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, juga untuk membeli barang-barang dagangan dari Inggris untuk di Impor ke Amerika.
Pada abad 19, lembaga Factoring ini telah meninggalkan sifat keagenannya dan mulai beralih dan berkosentrasi pada pengelolaan kredit bagi Clien-nya, yaitu menjamin kredit, merupakan embrio dari bisnis Anjak Piutang modern yang dikenal  saat ini dan karenanya tidak heran sistem hukum yang digunakan berasal dari sistem Common Law.
Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).
Peta bisnis anjak piutang di Indonesia sampai tahun 1997 cukup banyak yaitu terbanyak nomor dua di dunia setelah Italia. Namun dalam hal omzet, masih tertinggal dari lima negara maju lainnya.
B.     Pengertian Anjak Piutang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak menajeman perlu melakukan berbagai tindakan penyelamat, sehingga perusahan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.[1]
Hambatan hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi admisitrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi dibayar oleh nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini tidaak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menaggulangi masalah piutang macet dan admistrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan seperti diatas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang dimaksud denagan perusahaan anjak piutang serta apa sajaa kegiatan yang dilakukannya. Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut.?
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaraan tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut keputusan mentri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.[2]
Dengan demikian, jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambil alihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis. Jenis jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada masyarakat.
C.    Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 desember 1998. Pada hal dibanyak negara lain kegitana perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, terganggu permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaanya[3].
Berdasarkan surat keputusan menteri keuangan tersebut dapat disimpulakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
1.      Pengambilalihan tagihan suatu peruahaan dengan fee tertentu
2.      Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenaakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang ini dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntunagn yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari:
1.      Jasa penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagaai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.      Biaya administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
D.    Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentinagan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagai mestinya.[4]
Adapun pihak pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut.
1.      Kreditor atau klien yang menyerahakan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.      Perusahaan anjak piutang (factoring), yaiutu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.      Debitur yaitu nasabah yang mempunyai masalah  (utang) kepada kreditor klien.
Adapun caranya ialah :
1.      Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik secara memberitahukan kepada debitur maupun tidak
2.      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor.
3.      Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4.      Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
Adapun fasilitas fasilitas yang diberikan anjak piutang adalah :
1.      Berdasarkan pemberitahuan
a.       Disclosed
Dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b.      Undisclosed
Dalam penagihannya tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2.      Berdasarkan tanggung jawab
a.       Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibanya, maka resiko kredit terssebut menjaditanggung jawab pihak sikreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b.      Without recourse
Apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3.      Berdasarkan pelanggan
a.       Fuul service factoring
Memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun non pembiayaan, termasuk fasilits untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.
b.      Resource factoring
Hampir semua fasilitas anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar tagihannya.
c.       Bulk factoring
Hanyalah fasilitas pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.      Maturity  factoring
Perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e.       Invoice discounting
Hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.       Undisclosed factoring
Memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.


g.      Advanced payment
Transaksi pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4.      Berdasarkan wilayah
a.       Domestic factoring
Perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah indonesia.
b.      International factoring
Kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukakn antarnegara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.
E.     Keuntungan Anjak Piutang
Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitur[5].
Keuntunagn yang diperoleh masing masing pihak adalah sebagai berikut.
1.      Bagi perusahaan anjak piutang
a.       Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
b.      Membantu menyelasaikan pertikaian di antra kreditor dan debitur
c.       Mambantu manajeman pihak kreditor dalam penyelengaraan kredit.
2.      Bagi kreditor (klien)
a.       Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b.      Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut
c.       Memperlancar kegiatan usaha.
d.      Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3.      Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena adanya rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
B.     Saran
Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di Indonesia. Melihat banyaknya perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative dalam pengelolaan perusahaan.
Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2006
Pandi, Frianto, lembaga keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers,2012
Suhrawadi k.libis, hukum ekonomi islam, jakarta: sinar grafika, 2006


[1] Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 268
[2] Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 269
[3] Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 270
[4] Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 271
[5] Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal.275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar