MAKALAH
ANJAK PIUTANG
Makalah Ini Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Bank dan LKS
Dosen pengampu : Rina
El Maza, S.H.I.,M.S.I
Disusun oleh :
Dedi prastiyo 1502100168
Yudho Septian 1502100319
Jurusan :
syariah
Program studi : s1
perbankan syariah
Kelas /semester : f/3
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
METRO
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya kepada kami sehingga bisa menyusun makalah ini.
Kami sebagai penyusun
makalah ini menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna.oleh karena itu,kritik dan saran yang ada relevansinya dengan
penyempurnaan makalah ini sangat kami harapkan dari pembaca. Kritik dan saran
sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna perbaikan di masa
datang.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Semoga makalah ini
mampu memberikan manfaat dan mampu memberikan nilai tambah kepada para
pemakainya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
A. Latar Belakang Masalah
1
B. Rumusan masalah
2
BAB
II
A. Sejarah Anjak Piutang
3
B. Pengertian anjak piutang
6
C. Kegiatan Anjak piutang
8
D. Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan
9
E. Keuntungan anjak piutang
12
BAB
III
A. Kesimpulan
13
B. Saran
13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Masalah dana usaha adalah masalah
serius bagi setiap pengusaha didunia. Tidak ada seorangpun yang akan bisa maju
tanpa dana usaha yang cukup. Ada banyak alternatif pendanaan yang digunakan
oleh para pengusaha saat ini, seperti kredit pada bank, modal ventura, menjual
saham baru, leasing, franchising, dan lain-lain. Meminjam dana pada bank, baik bank
swasta, bank milik negara maupun bank milik daerah sudah dilakukan oleh banyak
pengusaha, baik pengusaha kecil, pengusaha menengah sampai konglomerat.
Pengelolaan
piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut
merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang
sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan
dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan
kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan
Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam
peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena
adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang
tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut
pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Anjak Piutang
2.
Kegiatan Anjak Piutang
3.
Pelaku Anjak Piutang
4.
Jenis-jenis Anjak Piutang
5.
Keuntungan Anjak Piutang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Anjak Piutang
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang
(Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana
yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa
ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar
di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa
Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai
mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988.Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring)
merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai
penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan
tersebut. Factor biasanya membeli tanpa recourse dan membayar di
muka 90 persen dari nilai invoice, dan sisanya ditahan untuk diperhitungkan
dengan jumlah yang dibayar oleh factor untuk piutang tersebu.
Anjak Piutang (Factoring)
merupakan institusi finansial yang tergolong baru, tetapi sebenarnya cikal
bakalnya sudah lama yang dimulai dalam bentuk sederhana pada masa kekaisaran
Romawi.
Menurut David Hawkins, ketentuan
yang dibuat di tahun 1623 oleh Common Council di kota London sebagai
awal dikembangkannya anjak piutang yang dilakukan oleh para pembuat pakaian dan
pembantunya yang telah menjual dagangan (pakaian) kepada para pedagang atau
pemakainya atas laba penuh yang diterimanya sendiri.
Dengan demikian sejarah anjak piutang (Factoring)
di Inggris ini ditandai oleh hal-hal sebagai berikut :
- Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Dan hal ini bertahan cukup lama sebelum bisnis anjak piutang merambah juga ke bidang-bidang lain di luar perdagangan tekstil.
- Pihak perusahaan anjak piutang (Factor) terdiri dari para pedagang dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para banker.
Selanjutnya di awal abad ke 17 anjak
piutang dibawa ke Amerika Serikat bersama-sama oleh gelombang hijrahnya
orang-orang Inggris atau orang-orang Eropa lainnya, karena diantara mereka yang
hijrah terdapat pengusaha-pengusaha anjak piutang, karena itu tidak mengherankan
jika di Amerika Serikat anjak piutang itu berkembang cukup pesat.
Dalam tahun 1890, perusahaan di New
York, Oelberman, Dommerich & Co, berkonsentrasi dalam pemberian jasa-jasa
yang sebenarnya merupakan anjak piutang dalam arti modern, yaitu berupa penataan
bukuan (ledging) terhadap administrasi pengontrolan kredit dan
penagihan.
Menjelang dekade 1930-an
perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor) di Amerika Serikat telah
beroperasi dengan dasar-dasar yang persis sama dengan anjak piutang yang
dibicarakan saat ini, yakni piutang dialihkan oleh penjual piutang (Clien)
kepada perusahaan anjak piutang (Factor) yang akan melakukan tagihan
kepada nasabah (Costumer) atas notifikasi atau pemberitahuan dari adanya
pengalihan piutang.
Menjelang dekade 1940-an anjak
piutang (Factoring) sudah sedemikan maju di Amerika Serikat, sementara
di Eropa tidak terjadi perkembangan yang berarti dari lembaga anjak piutang
ini, kecuali perkembangannya di London.
Perkembangan anjak piutang pada
akhirnya menjalar ke Asia bahkan di seluruh dunia. Di Jepang kegiatan anjak
piutang pertama sekali dikenal sekitar tahun 1972, yang sebagian besar
dilakukan oleh bank-bank komersil, umumnya oleh Citibank-citibank yang
beroperasi di Jepang. Hanya saja kegiatan anjak piutang di Jepang tersebut
lebih banyak berupa pembelian promisory notes dengan diskonto tertentu.
Sebab orang-orang Jepang merasa bonafiditasnya akan menurun jika sempat menjual
piutangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Dalam perkembangannya ada variasi
anjak piutang dari suatu negara ke negara lainnya. Jika di Amerika Serikat
anjak piutang dimulai dari anjak piutang untuk tekstil, maka kelahiran anjak
piutang di negara Belanda dimulai dari anjak piutang yang bergerak dibidang
pelayaran.
Sejarah Anjak Piutang ini telah
dikenal luas di dunia internasional, terutama di daerah Inggris dan Amerika
Serikat. Pertama kali sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun
yang lalu dipergunakan di Mesopotania dalam bentuk yang sangat sederhana, yakni
pihak Factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus
sebagai pemberi perlindungan kredit yang kemudian lazim dikenal sebagai “general
Factoring”. Hal ini kemudian berkembang pesat di daratan Inggris yang
banyak membantu para pedagang di Playmoud (Amerika) untuk mengageni
penjualan mereka di daratan Eropa, juga untuk membeli barang-barang dagangan
dari Inggris untuk di Impor ke Amerika.
Pada abad 19, lembaga Factoring
ini telah meninggalkan sifat keagenannya dan mulai beralih dan berkosentrasi
pada pengelolaan kredit bagi Clien-nya, yaitu menjamin kredit, merupakan
embrio dari bisnis Anjak Piutang modern yang dikenal saat ini dan
karenanya tidak heran sistem hukum yang digunakan berasal dari sistem Common
Law.
Di Indonesia lembaga Anjak Piutang
secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61
Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket
Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan
perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).
Peta bisnis anjak piutang di
Indonesia sampai tahun 1997 cukup banyak yaitu terbanyak nomor dua di dunia
setelah Italia. Namun dalam hal omzet, masih tertinggal dari lima negara maju
lainnya.
B.
Pengertian Anjak
Piutang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan
terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai
dengan kegiatan tambahan. Yang menjadi masalah adalah jika kegiatan pokok
mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan
terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam
memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan
terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan
membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan
tersebut pihak menajeman perlu melakukan berbagai tindakan penyelamat, sehingga
perusahan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.[1]
Hambatan hambatan yang dialami oleh
suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan
melakukan penagihan piutang, kondisi admisitrasi kredit yang semrawut ataupun
teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Kemudian hambatan atau
ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar
perusahaan.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam
bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman
adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet.
Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang
dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi
dibayar oleh nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini
tidaak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian
yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk melakukan penagihan piutang
yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menaggulangi masalah piutang
macet dan admistrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan
yang sanggup untuk melakukannya. Adalah perusahaan anjak piutang yang memang
kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak
piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau
dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang
suatu perusahaan. Jadi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan seperti diatas
dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan
imbalan fee dan biaya biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang
dimaksud denagan perusahaan anjak piutang serta apa sajaa kegiatan yang
dilakukannya. Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut.?
Pengertian perusahaan anjak piutang
atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaraan
tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang
menurut keputusan mentri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember
1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.[2]
Dengan demikian, jelas perusahaan
anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan
atau pengambil alihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan
kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis. Jenis jenis ini
dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannya kepada
masyarakat.
C.
Kegiatan Anjak
Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring)
merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi
adalah dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan Nomor
1251/KMK.013/1998 tanggal 20 desember 1998. Pada hal dibanyak negara lain
kegitana perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak
piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu
tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak
yang punya piutang). Usaha usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang
berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan,
terganggu permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya
perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko
yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga
dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di
perusahaanya[3].
Berdasarkan surat keputusan menteri
keuangan tersebut dapat disimpulakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi
kegiatan antara lain:
1.
Pengambilalihan tagihan suatu
peruahaan dengan fee tertentu
2.
Pembelian piutang perusahaan dalam
suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3.
Mengelola usaha penjualan kredit
suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan
administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan
sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga
memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh
perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenaakan
terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang ini
dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntunagn yang
diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari:
1.
Jasa penagihan (service charge)
Yaitu biaya
yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal
dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu.
Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah
pihak dengan berbagaai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau
jumlah piutang yang ditagihkan.
2.
Biaya administrasi
Yaitu biaya
yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan
perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan
yang dibuat bersama.
D.
Pihak yang
terlibat dan fasilitas yang diberikan
Dalam kegiatan transaksi perusahaan
anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentinagan. Tanpa
keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang
tidak akan berjalan sebagai mestinya.[4]
Adapun pihak pihak yang terlibat
dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut.
1.
Kreditor atau klien yang
menyerahakan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola
atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan
yang telah dibuat.
2.
Perusahaan anjak piutang
(factoring), yaiutu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya.
3.
Debitur yaitu nasabah yang mempunyai
masalah (utang) kepada kreditor klien.
Adapun
caranya ialah :
1.
Kreditor menyerahkan persoalan
piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik secara memberitahukan kepada
debitur maupun tidak
2.
Perusahaan anjak piutang melakukan
penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan
kreditor.
3.
Debitur membayar kepada perusahaan
anjak piutang.
4.
Perusahaan anjak piutang membayar
sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang
diselesaikan.
Adapun fasilitas fasilitas yang
diberikan anjak piutang adalah :
1.
Berdasarkan pemberitahuan
a.
Disclosed
Dalam
penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b.
Undisclosed
Dalam
penagihannya tanpa sepengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran
terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang
mengandung suatu resiko.
2.
Berdasarkan tanggung jawab
a.
Withrecourse
Dalam hal
apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibanya, maka resiko
kredit terssebut menjaditanggung jawab pihak sikreditor dan pihak anjak piutang
mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b.
Without recourse
Apabila
semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung
jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.
3.
Berdasarkan pelanggan
a.
Fuul service factoring
Memberikan
semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun non
pembiayaan, termasuk fasilits untuk menanggung resiko terhadap kredit yang
macet.
b.
Resource factoring
Hampir semua
fasilitas anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak terbayar
tagihannya.
c.
Bulk factoring
Hanyalah
fasilitas pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d.
Maturity factoring
Perlindungan
kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan
perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa
pembiayaan.
e.
Invoice discounting
Hanyalah
untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f.
Undisclosed factoring
Memberikan
proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu
dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g.
Advanced payment
Transaksi
pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan
besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4.
Berdasarkan wilayah
a.
Domestic factoring
Perusahaan
anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah indonesia.
b.
International factoring
Kegiatan
anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukakn antarnegara seperti pembiayaan
fasilitas ekspor impor.
E.
Keuntungan
Anjak Piutang
Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan
anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing masing
pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitur[5].
Keuntunagn
yang diperoleh masing masing pihak adalah sebagai berikut.
1.
Bagi perusahaan anjak piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa fee dan
biaya administrasi
b.
Membantu menyelasaikan pertikaian di
antra kreditor dan debitur
c.
Mambantu manajeman pihak kreditor
dalam penyelengaraan kredit.
2.
Bagi kreditor (klien)
a.
Mengurangi risiko kerugian dengan
tertagihnya piutangnya.
b.
Memperbaiki sistem administrasi yang
semrawut
c.
Memperlancar kegiatan usaha.
d.
Dengan ditagihnya piutang oleh
perusahaan anjak piutang kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3.
Bagi debitur
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena adanya rasa
malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai
cara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang
melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit
kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya
didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih
atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber
dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang
semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak
merugikan salah satu pihak.
B.
Saran
Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang
merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di Indonesia. Melihat banyaknya
perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang yang macet, setidaknya
anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative dalam pengelolaan perusahaan.
Kami menyarankan agar perusahaan
yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki
sangkut paut dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam
menjalankan dan mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. Bank Dan
Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010
Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Penerbit Salemba Empat, 2006
Pandi, Frianto, lembaga
keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Kasmir. Bank Dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers,2012
Suhrawadi k.libis, hukum ekonomi islam, jakarta: sinar
grafika, 2006
[1]
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 268
[2]
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 269
[3]
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 270
[4]
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal 271
[5]
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers,2010 hal.275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar