Jumat, 24 Februari 2017

pengantar perbankan, suku bunga



TUGAS MANDIRI
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
 Pengantar Perbankan
Dosen pengampu : Reonika Puspita Sari, M.E.Sy

Disusun oleh :
Yudho Septian                        1502100319

Jurusan                        : syariah
Program studi              : s1 perbankan syariah
Kelas /semester           : f/3


logo



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
 METRO
2016













KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada saya sehingga bisa menyusun tugas ini.
Saya sebagai penyusun tugas ini menyadari sepenuhnya bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna.oleh karena itu,kritik dan saran yang ada relevansinya dengan penyempurnaan tugas ini sangat saya harapkan dari pembaca. Kritik dan saran sekecil apapun akan saya  perhatikan dan pertimbangkan guna perbaikan di masa datang.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini. Semoga tugas  ini mampu memberikan manfaat dan mampu memberikan nilai tambah kepada para pemakainya.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
A.    Latar Belakang Masalah 1
B.     Rumusan masalah 1
BAB II
A.    Suku bunga bank Mandiri 2
B.     Suku bunga/margin pada bank syariah (BPR Syariah) 3
C.    Analisi suku bunga dan margin/bagi hasil di bank syariah 4
BAB III
A.    Kesimpulan 8









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Indonesia merupakan negara yang menerapkan dual banking system. Kemajuan industri keuangan konvensional beriringan dengan berkembangnya industri keuangan syariah. Perbankan syariah merupakan alternatif sistem keuangan yang bebas riba. Namun kebijakan sistem keuangan Indonesia yang masih mengacu pada BI rate menyebabkan sistem keuangan syariah masih bersentuhan dengan riba. Penelitian ini menganalisis hubungan antara tingkat bagi hasil deposito bank syariah dengan tingkat suku bunga deposito bank konvensional yang ada di Indonesia. Dan tingginya market share bank konvensional dibandingkan dengan bank syariah sehingga apabila terjadi guncangan pada tingkat bagi hasil deposito bank syariah maka tidak terlalu berpengaruh terhadap fluktuasi yang terjadi pada tingkat suku bunga deposito bank konvensional.
B.     Rumusan masalah
Suku bunga bank konvensional
Suku bunga bank syariah
Perbedaan suku bunga antara bank konvensional dan syariah
C.     Tujuan masalah
Untuk mengetahui suku bunga bank konvensional
Mengetahui suku bunga bank syariah
Mengetahui perbedaan bunga bank syariah dan konvensioanl
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Suku bunga bank mandiri
1.      Deposito Rupiah
Tier
Tenor(bulan)
   1   
   3   
   6   
   12   
   24   
< Rp. 100 Juta           
4.25
5.75
5.75
4.75
4.75
>= Rp.100 Juta - < 1 M                 
4.25
5.75
5.75
4.75
4.75
>= Rp. 1 M - < 5 M
4.50
6.00
5.75
5.00
5.00
>= Rp. 5 M
4.50
6.00
5.75
5.00
5.00

2.      Tabungan Rupiah
Tier
Suku Bunga  
0 - <Rp. 1Juta           
0.00
Rp. 1 Juta - <Rp. 50 Juta                       
0.70
Rp.50 Juta - <Rp. 500 Juta
0.85
Rp. 500 Juta - <Rp. 1 Milyar
1.20
>=Rp. 1 Milyar
2.00







3.      Giro Rupiah
Tier
Suku Bunga  
< 10 Juta           
0.00
>= 10 Juta - < 100 Juta                       
0.25
>= 100 Juta - < 500 Juta
1.00
>= 500 Juta - < 1M
1.25
>= 1M
1.90


B.     Suku bunga/margin pada bank syariah (BPR Syariah)
1.      Tabungan Wadia’ah
Bonus
Tingkat Margin
2%
0,28

2.      Tabungan Mudharabah
Jenis Tabungan
Nisbah penyimpanan
Tingkat Margin
Tabungan Qurban
30%
8,27%
Tabungan Walimah
30%
8,27%
Tabungan Pendidikan
30%
8,27%
Tabungan Haji Az-Zamani
30%
8,27%

3.      Nisbah Deposito
Jangka Waktu
Nisbah Peni MPAN
Tingkat Margin
1 Bulan
30%
8,27%
3 Bulan
35%
9,65%
6 Bulan
40%
11,02%
12 Bulan
45%
12,40%

C.     Analisi suku bunga dan margin/bagi hasil di bank syariah
Jika kita lihat dari tabel diatas dari bank konvensional (bank mandiri) terdapat tiga daftar bunga yang berbeda yaitu: deposito rupiah, giro rupiah, dan tabungan rupiah. Begitu pula pada bank syariah (BPR syariah) mempunyai tiga margin yaitu: tabungan wadi’ah, tabungan mudharobah, nisbah deposito.
Jika kita hubungkan produk bank konvensional dan syariah akan sama nantinya cuman berbeda cara perhitungan dan penyebutan serta landasan” nya.
1.      Tabungan dengan wadiah
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya. Sedangkan Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata­rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Contohnya saja seperti tabel diatas jika tabungan kita kurang dari Rp. 1.000.000 maka kita tidak mendapatkan bunga tetapi jika lebih dari Rp. 1000.000 dan di bawah Rp.50.000.000  maka kita mendapatkan 0,70 % begitu pun salnjutnya dan meningkat. Hal itu berbeda dengan wadiah yang ada dibank syariah bank akan memanfaatkan uang tersebut jika diizinkan oleh nasabahnya Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan. Seperti contoh tabel wadiah di bank BPR syariah kita akan mendapatkan bonus 2% jika nisbah kita sudah mencapai 0,28.
Adapun atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
2.      Deposito rupiah dengan nisbah deposito
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito.
Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000. contoh nya saja pada tabel diatas jika menabung kurang dari Rp.100.000.000 maka kita akan menadaptkan bunga 4,25 untuk satu bulan lamanya dan 5,75 untuk 3 bulan lamanya. Sedangkan di BPR syariah 1 bulan dengan nisbah 30% kita akan mendapatkan margin 8,27% begitu pun selanjutnya.
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.
3.      Giro rupiah
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya. Contohnya kita tidak mendapat bunga jika giro kita kurang dari Rp.10,000.000 dan kita dapat 0,25 jika melibihi Rp.10.000.000 dan krang dari Rp.100.000.000.
Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.




BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
            Jadi dari analisis saya dapat disimpulkan bahwa bunga dan bagi hasil berbeda walaupun terlihat agak mirip tetapi perhitungan nya berbeda. Seperti di konvensional Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank sedangkan disyariah Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Dan Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Dengan Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Yang jelas dari kedua tersebut mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing. Dan mempunyai tujuan masing-masing pula baik dari bank konvensional maupun syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar