TUGAS MANDIRI
Makalah Ini Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Perbankan
Dosen pengampu :
Reonika Puspita Sari, M.E.Sy
Disusun oleh :
Yudho Septian 1502100319
Jurusan :
syariah
Program studi : s1
perbankan syariah
Kelas /semester : f/3
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
METRO
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya kepada saya sehingga bisa menyusun tugas ini.
Saya sebagai penyusun
tugas ini menyadari sepenuhnya bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna.oleh
karena itu,kritik dan saran yang ada relevansinya dengan penyempurnaan tugas
ini sangat saya harapkan dari pembaca. Kritik dan saran sekecil apapun akan
saya perhatikan dan pertimbangkan guna
perbaikan di masa datang.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini. Semoga tugas ini mampu memberikan manfaat dan mampu
memberikan nilai tambah kepada para pemakainya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I
A. Latar Belakang Masalah
1
B. Rumusan masalah
1
BAB
II
A. Suku bunga bank Mandiri
2
B.
Suku
bunga/margin pada bank syariah (BPR Syariah)
3
C.
Analisi suku bunga dan margin/bagi hasil di bank syariah
4
BAB III
A. Kesimpulan
8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Indonesia merupakan negara yang
menerapkan dual banking system. Kemajuan industri keuangan konvensional
beriringan dengan berkembangnya industri keuangan syariah. Perbankan syariah
merupakan alternatif sistem keuangan yang bebas riba. Namun kebijakan sistem
keuangan Indonesia yang masih mengacu pada BI rate menyebabkan sistem keuangan
syariah masih bersentuhan dengan riba. Penelitian ini menganalisis hubungan
antara tingkat bagi hasil deposito bank syariah dengan tingkat suku bunga
deposito bank konvensional yang ada di Indonesia. Dan tingginya market share
bank konvensional dibandingkan dengan bank syariah sehingga apabila terjadi
guncangan pada tingkat bagi hasil deposito bank syariah maka tidak terlalu
berpengaruh terhadap fluktuasi yang terjadi pada tingkat suku bunga deposito
bank konvensional.
B.
Rumusan masalah
Suku bunga bank konvensional
Suku bunga bank syariah
Perbedaan suku bunga antara bank
konvensional dan syariah
C.
Tujuan masalah
Untuk mengetahui suku bunga bank
konvensional
Mengetahui suku bunga bank syariah
Mengetahui perbedaan bunga bank
syariah dan konvensioanl
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Suku bunga bank mandiri
1.
Deposito Rupiah
Tier
|
Tenor(bulan)
|
||||
1
|
3
|
6
|
12
|
24
|
|
< Rp. 100
Juta
|
4.25
|
5.75
|
5.75
|
4.75
|
4.75
|
>= Rp.100 Juta - < 1
M
|
4.25
|
5.75
|
5.75
|
4.75
|
4.75
|
>= Rp. 1 M - < 5 M
|
4.50
|
6.00
|
5.75
|
5.00
|
5.00
|
>= Rp. 5 M
|
4.50
|
6.00
|
5.75
|
5.00
|
5.00
|
2.
Tabungan Rupiah
Tier
|
Suku Bunga
|
0 - <Rp.
1Juta
|
0.00
|
Rp. 1 Juta - <Rp. 50
Juta
|
0.70
|
Rp.50 Juta - <Rp. 500 Juta
|
0.85
|
Rp. 500 Juta - <Rp. 1 Milyar
|
1.20
|
>=Rp. 1 Milyar
|
2.00
|
3.
Giro Rupiah
Tier
|
Suku Bunga
|
< 10
Juta
|
0.00
|
>= 10 Juta - < 100
Juta
|
0.25
|
>= 100 Juta - < 500 Juta
|
1.00
|
>= 500 Juta - < 1M
|
1.25
|
>= 1M
|
1.90
|
B.
Suku
bunga/margin pada bank syariah (BPR Syariah)
1.
Tabungan
Wadia’ah
Bonus
|
Tingkat Margin
|
2%
|
0,28
|
2.
Tabungan
Mudharabah
Jenis Tabungan
|
Nisbah penyimpanan
|
Tingkat Margin
|
Tabungan Qurban
|
30%
|
8,27%
|
Tabungan Walimah
|
30%
|
8,27%
|
Tabungan Pendidikan
|
30%
|
8,27%
|
Tabungan Haji Az-Zamani
|
30%
|
8,27%
|
3.
Nisbah
Deposito
Jangka Waktu
|
Nisbah Peni MPAN
|
Tingkat Margin
|
1
Bulan
|
30%
|
8,27%
|
3
Bulan
|
35%
|
9,65%
|
6
Bulan
|
40%
|
11,02%
|
12
Bulan
|
45%
|
12,40%
|
C.
Analisi
suku bunga dan margin/bagi hasil di bank syariah
Jika kita lihat dari tabel diatas dari bank konvensional (bank
mandiri) terdapat tiga daftar bunga yang berbeda yaitu: deposito rupiah, giro
rupiah, dan tabungan rupiah. Begitu pula pada bank syariah (BPR syariah)
mempunyai tiga margin yaitu: tabungan wadi’ah, tabungan mudharobah, nisbah
deposito.
Jika kita hubungkan produk bank konvensional dan syariah akan sama
nantinya cuman berbeda cara perhitungan dan penyebutan serta landasan” nya.
1.
Tabungan
dengan wadiah
Tabungan
adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat
dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di
Bank. Tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus.
Kenapa bisa begitu? Jawabannya adalah karena saat ini tabungan tidak saja
digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga ditambah dengan
fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu
sendiri. Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain
sebagainya. Sedangkan Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau
simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.
Bunga
tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang,
sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap
akhir bulan dari saldo rataÂrata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan
bisa diberikan secara single rate. Artinya, berapa pun jumlah uang Anda di
tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara bertingkat. Artinya
pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya,
semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Contohnya
saja seperti tabel diatas jika tabungan kita kurang dari Rp. 1.000.000 maka
kita tidak mendapatkan bunga tetapi jika lebih dari Rp. 1000.000 dan di bawah Rp.50.000.000
maka kita mendapatkan 0,70 % begitu pun
salnjutnya dan meningkat. Hal itu berbeda dengan wadiah yang ada dibank syariah
bank akan memanfaatkan uang tersebut jika diizinkan oleh nasabahnya Sebagai
imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan
memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah.
Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya
berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik
nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai
pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan
istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus
biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang
telah ditetapkan. Seperti contoh tabel wadiah di bank BPR syariah kita akan
mendapatkan bonus 2% jika nisbah kita sudah mencapai 0,28.
Adapun atas
pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap
bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi
pada tabungan.
2.
Deposito rupiah dengan nisbah
deposito
Deposito adalah produk simpanan di
bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito
yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil
setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga
tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga
deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda
akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk
menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening
tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi
daya tarik utama deposito.
Tidak
seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal
setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank
bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000. contoh
nya saja pada tabel diatas jika menabung kurang dari Rp.100.000.000 maka kita
akan menadaptkan bunga 4,25 untuk satu bulan lamanya dan 5,75 untuk 3 bulan
lamanya. Sedangkan di BPR syariah 1 bulan dengan nisbah 30% kita akan
mendapatkan margin 8,27% begitu pun selanjutnya.
Keuntungan
lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan,
karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian
pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari
bunga deposito yang Anda dapatkan.
3.
Giro rupiah
Rekening Giro adalah rekening yang
uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas
pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak
lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek
adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung
menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana
orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank,
tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan
cair di dalam rekeningnya. Contohnya kita tidak mendapat bunga jika giro kita
kurang dari Rp.10,000.000 dan kita dapat 0,25 jika melibihi Rp.10.000.000 dan
krang dari Rp.100.000.000.
Sebagai timbal balik atas pelayanan
dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya
administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya
tiap bulan.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
Jadi
dari analisis saya dapat disimpulkan bahwa bunga dan bagi hasil berbeda
walaupun terlihat agak mirip tetapi perhitungan nya berbeda. Seperti di
konvensional Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus
selalu untung untuk pihak Bank sedangkan disyariah Penentuan besarnya resiko
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan
rugi. Dan Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan. Dengan Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh. Yang jelas dari kedua tersebut mempunyai kelemahan
dan kelebihan masing-masing. Dan mempunyai tujuan masing-masing pula baik dari
bank konvensional maupun syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar