MAKALAH
PEMBIAYAAN
PENGURUSAN HAJI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Makalah ini
disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Kontemporer
Dosen Pengampu:
Rina El Maza, S.H.I,M.S.I
Disusun Oleh:
Nur Rifa’I (1502100198)
Yudho Septian (1502100319)
Yeyen Widiyanti (1502100145)
Kelas F
S1
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada
waktunya. Dalam makalah ini kami membahas tentang pembiayaan pengurusan haji
pada lembaga keuangan syariah.
Makalah ini
dibuat dengan berbagai referensi buku dan beberapa bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah
ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah yang akan datang. Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Metro, 24 Februari
2018
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGATAR
ii
DAFTAR ISI
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
1
B.
Rumusan masalah
2
C.
Tujuan penulisan
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Dasar hukum pembiayaan pengurusan haji
4
B.
Pelaksanaan pembiayaan dana talangan haji
6
C.
Implementasi Akad pembiayaan dana talangan haji
8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
14
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang masalah
Perbankan Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada awalnya
berkembang secara perlahan, tak lama kemudian mulai menunjukkan perkembangan
yang semakin cepat mencapai prestasi pertumbuhan di atas perkembangan perbankan
konvensional. Perbankan syariah merupakan salah satu perkembangan dalam bidang
ekonomi yang telah memberi pengaruh luas terhadap upaya perbaikan umat dan
kesadaran baru untuk mengadopsi dan ekspansi lembaga keuangan Islam.
Adanya perbankan syariah mendapatkan antusias
yang besar dari seluruh masyarakat dunia, hal ini dibuktikan dengan pesatnya
perkembangan perbankan syariah di tiap-tiap negara. Bank Syariah merupakan bank
yang beroperasi dengan prinsip dasar tanpa bunga. Hal itulah yang secara
prinsipil membedakannya dengan perbankan konvensional. Kegiatan usaha perbankan
syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang
membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada
sistem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan
syariah (hukum) Islam.
Indonesia merupakan negara yang memiliki
jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam, dengan penduduk muslim terbanyak
didunia, dengan 85% dari jumlah penduduk adalah penganut agama Islam. Dalam
agama Islam ada rukun Islam tentang berhaji bagi setiap muslim yang mampu.
Berdasarkan Q.S. Al Baqarah (2):196
وَأَتِمُّواْ
ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan ´umrah karena Allah”.
Ibadah haji termasuk ibadah yang
membutuhkan biaya relatif tinggi, setidaknya untuk muslim Indonesia. Kurang
lebih untuk saat ini harta senilai tiga puluh juta harus dipersiapkan untuk
pembiayaan ibadah haji. Dana yang sebesar itu tentu bukanlah jumlah yang
sedikit, sehingga tidak semua orang bisa melaksanakannya, hanya orang-orang
tertentu yang sudah dikatakan berkemampuan (sanggup) dapat melaksanakan ibadah
haji.
Pada kenyataannya yang terjadi sekarang
ini, masyarakat dapat berangkat menunaikan ibadah haji dengan dana yang
terbatas. Adanya keterbatasan masyarakat ini maka bank syariah mengambil
inisiatif dengan mengeluarkan produk penyaluran dana talangan haji. Dalam
produk dana talangan haji ini, Kementrian Agama bekerjasama dengan Pihak Bank.
Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang Pembiayaan talangan haji yang
mana merupakan pinjaman dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi
kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH
(Biaya Perjalanan Ibadah haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang
dimiliki oleh nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang
dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Produk pembiayaan ini menggunakan
prinsip Qardh wal Ijarah.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa saja yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembiayaan
pengurusan haji?
2.
Bagaimana pelaksanaan dalam pembiayan pengurusan dana talangan
haji?
3.
Apa saja akad yang digunakan dalam Pembiayaan Dana Pengurusan Haji?
4.
Bagaimana pelaksanaan dari akad untuk pengelolaan pembiayaan
pengurusan haji?
C.
Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui dasar hukum dalam pembiayaan pengurusan haji.
2.
Untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan atau mekanisme
pembiayaan pengurusan haji dalam perspektif fikih
3.
Untuk mengetahui akad apa yang digunakan dalam pembiayaan
pengurusan haji
4.
Untuk mengetahui bagaimana implementasi akad yang terdapat dalam
proses pembiayaan pengurusan haji
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Hukum Pembiayaan Pengurusan Haji
Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998
tentang Perbankan menyatakan “pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
Dana dikeluarkan produk pembiayaan Dana Talangan Haji ini adalah
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI NO. 29/DSN-MUI/VI/2002
tanggal 26 juni 2002 tentang Pembiayaan Penggurusan Haji oleh LKS (lembaga
keuangan sayariah).[1]
Adapun fatwa
tersebut memutuskan kebolehan produk ini berdasarkan dalil-dalil sebagai
berikut:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ
إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ
إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ١
Hai orang-orang
yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Ketentuan-ketentuan
fatwa tersebut adalah sebagai berikut:[2]
1.
Dalam pengurusan haji nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa
(ujroh) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor
9/DSN-MUI/IV/2002.
2.
Apabila diperlukan, LKS dapat dapat membantu menalangi pembayaran
BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor
19/DSN-MUI/IV/2001.
3.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan
dengan pemberian talangan haji.
4.
Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah
talangan al-qord yang diberikan LKS kepada nasabah.
Di dalam fatwa tersebut, DSN-MUI
mengemukakan dalil-dalil umum mengenai kebolehan akad qardh dan ijarah sebagai
akad yang menjadi komponen produk ini. Ketentuan qardh dan ijarah pun telah
diatur dalam fatwa-fatwa yang lain. Untuk akad qardh, ketentuannya adalah
sebagai berikut:[3]
1. Al-qordh adalah pinjaman yang
diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah al-qardh wajib mengembalikan
jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Biaya administrasi dibebankan kepada
nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada
nasabah bilamana dipandang perlu.
5. Nasabah al-qardh dapat memberikan
tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan
dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah
disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
a.
Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.
Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sementara itu,
ketentuan akad ijarah diatur sebagai berikut:
1. Sighat ijarah, yaitu ijab dan qabul
berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang bertekad (berkontrak).
2. Pihak-pihak yang berakad terdiri
atas pemberi sewa/pemberi jasa dann penyewa/pengguna jasa.
3. Objek akad ijarah adalah:
a.
Manfaat barang dan sewa, atau
b.
Manfaat jasa dan upah.
Tujuan atau
manfaat pembiayaan pengurusan haji
a. Bagi bank, sebagai salah satu bentuk
penyaluran dana, meningkaykan pembiayaan konsumtif syariah, meningkatkan jumlah
nasabah, dan juga yang pasti menigkatkan profitabilitas pembiayaan dari sebuah
lembaga perbankan Syariah.
b. Bagi nasabah, mendapatkan pembiayaan
untuk talangan dalam rangka pendaftaran ibadah haji untuk mendapatkan porsi
haji dengan persyaratan mudah dang proses lebih cepat.
B. Pelaksanaan Pembiayan Dana Talangan
Haji
Ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi oleh calon nasabah dalam pengajuan permohonan dana talangan
atau pembiayaan haji, misalnya Bank Syariah Mandiri salah satu Lembaga Keuangan
Syariah yang memberikan pembiayaan pengurusan haji atau pembiayaan dana
talangan haji. Permohonan pembiayaan hanya dibatasi kepada nasabah yang telah
memiliki tabungan Mabrur, tabungan mabrur adalah tabungan dengan menggunakan
mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umroh pada bank
syariah dan telah menyetorkan BPIH melalui bank dengan kriteria sebagai
berikut:[4]
1.
cakap hukum
2.
perorangan yang memiliki pekerjaan tetap atau yang menurut
penilaian dari pihak Bank diyakini memiliki kemampuan mengembalikan dana
talangan haji yang diajukan sesuai dengan akad yang telah desepakati
3.
bersedia memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan bank
4.
nasabah memberikan jaminan kepada pihak bank sesuai dengan akad.
Dalam pelaksanaan
pembiayaan pengurusan haji atau pembiayaan dana talangan haji pada bank syariah
ada beberapa tahap. Tahap tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, permohonan
fasilitas pembiayaan dana pengurusan atau talangan haji dilakukan oleh nasabah
dengan mengisi form pembiayaan. Selain mengisi form pembiayaan, nasabah juga
harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan oleh bank, diantaranya adalah
foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi surat nikah, hal ini dapat
digunakan bank dalam memperoleh informasi mengenai identitas nasabah.[5] Selain itu ada juga dokumen surat pembatalan haj, surat
pengunduran diri dari DEPAG, surat kuasa pengurusan pembatalan haji, dokumen
surat-surat ini digunakan sebagai jaminan apabila nasabah membatalkan
keberangkatan hajinya atau nasabah tidak bisa melanjutkan pembiayaan dana
pengurusan haji pada bank.
Kedua, pembukaan
rekening tabungan mabrur yang dilakukan sebelum nasabah atau calon jamaah haji
melakukan pengajuan pembiayaan dana pengurusan haji. Ketika nasabah telah
membuka rekening tabungan mabrur, maka dana pembiayaan talangan haji yang telah
dicairkan nantinya akan masuk ke rekening nasabah, sebelum disetorkan kepada
Departemen Agama.
Ketiga, akad yang
digunakan dalam pembiayaan dana pengurusan haji, ada dua akad yaitu akad
al-qardh dan akad ijarah. Kedua akad tersebut di tandatangani oleh nasabah pada
bagian customer service. Akad ditandatangani bukan hanya oleh nasabah, tetapi
dilakukan pula oleh pihak bank, sehingga persyaratan yang ada pada akad akan
dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak nasabah.
Keempat, pencairan
dana pengurusan haji dilakukan pada bagian administrasi. Pencairan yang
dilakukan oleh pihak bank akan langsung masuk pada rekening tabungan mabrur
nasbah. Jumlah nominal yang masuk sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan, yaitu sebesar Rp22.500.00.
C. Implementasi Akad Pembiayaan Dana
Pengurusan Haji
Adapun yang dimaksud
dengan akad atau perjanjian adalah janji setia kepada Allah SWT dan juga
meliputi perjanjian yang dibuat oleh manusia dengan sesama manusia dalam
pergaulan hidupnya sehari-hari.
1. Akad Al-Qardh
Pengertian qordh srcara etimologi adalah
al-qoth’u (arab) yang berarti potongan dalam konteks akad qordh adalah potongan
yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Al-qordh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan
kata lain, meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[6]
Dalam akad ini diwajibkan untuk mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya
pada waktu yang telah disepakati baik secara sekaligus maupun cicilan. Dalam
literatur fiqih klasik, qard dikategorikan dalam akad tathawuu’i atau akad
saling membantu dan bukan transaksi komersil. Landasan hukum dari qardh yaitu:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Berkaitan
dengan adanya pembiayan dana pengurusan haji pada bank syariah pihak bank
mengunakan akad sebagai perjanjian dengan nasabah. Akad yang digunakan ada dua,
yaitu akad al-qardh dan akad ijarah. Dalam pembiayaan dana talangan pengurusan
haji fungsi akad qardh adalah sebagai akad perjanjian antara nasabah dengan
pihak bank, yang menyatakan bahwa jumlah pembiayaan pengurusan haji atau dana
talangan haji yang diberikan kepada nasabah akan dikembalikan kepada bank
sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh bank tanpa ada penambahan.[7] Pembiayaan dana pengurusan haji dengan menggunakan akad al-qardh
dapat digambarkan sebagai berikut:
|
|
|||||||
Diberikan Kembali kpd
|
Dari gambar bagan diatas dapat
disimpulkan bahwa dengan menggunakan akad al-qardh maka nasabah hanya perlu
mengembalikan jumlah dana pengurusan atau dana talangan haji berdasarkan jumlah
yang telah tertera tanpa adanya tambahan. Akad al-qardh merupakan akad
pelengkap pada pembiayaan dana pengurusan atau dana talangan haji. Tidak ada jumlah
keuntungan dari akad al-qardh yang digunakan sebagai akad pinjaman dana
pembiayaan pengurusan haji atau dana talangan haji.
2.
Akad Ijarah
Menurut hukum islam, ijarah merupakan
upah, sewa, jasa, atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam
memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak atau menjual
jasa, dan lain-lain.[8]
Adapun
landasan syari’ah dari ijarah ini adalah firman allah
SWT:
وَإِنۡ
أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا
سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ
أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka
tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan”. (QS. Al - Baqarah ayat 233).
Akad ijarah pada pembiayaan dana
pengurusan haji digunakan sebagai akad sewa (jasa). Dalam penggunaan akad
ijarah, bank bertindak selaku pemberi talngan kepada nasabah dengan perjanjian
nasabah akan mengembalikan jumlah talangan pengurusan haji yang diberikan,
dalam pelaksanaan akad ijarah bank akan mendapatkan fee ujroh atau disebut juga
dengan upah jasa.[9] Fee ujroh ini
dikenakan atas sewa yang diberikan oleh bank kepaada nasabah. Fee ujroh yang
diberikan oleh bank ada tiga jenis, hal ini disesuaikan dengan jumlah tahun
pelunasan yaitu:
Jumlah
fee ujroh sebagai berikut:
Ketentuan
talangan haji Fasilitas Talangan Rp 22.500.00 (akad selama 3 tahun)
Jangka
Waktu 1
Tahun 2 Tahun 3 Tahun
|
Dana yang
harus disiapkan:
Pendaftaran
BPIH Rp
2.500.000
Tabungan
Mabrur RP 500.00
Ujroh Rp
2.000.000 Rp 1.700.00 Rp 1.700.00
Materai Rp
60.000
Total Setoran
Awal Rp 5.060.000
|
Fee ujroh (upah jasa) Rp2.000.000,
dikenakan pada awal tahun pertama saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan
pengurusan haji, fee ujroh (upah jasa) Rp1.700.000, dikenakan kepada nasabah
pada tahun kedua, fee ujroh (upah jasa) Rp1.700.000, dikenakan kepada nasabah
pada tahun ketiga sebagai pelunasan keseluruhan ujroh, sehingga apabila
dilakukan total jumlah fee ujroh selama tiga tahun sejumlah Rp.5.400.000.
Ketentuan pembiayaan dana pengurusan
haji yang diberikan oleh Bank Syariah dapat diperinci dengan menggunakan tabel
diatas.
Dari tabel diatas dapat diuraikan bahwa
jumlah setoran awal untuk mendapatkan pembiayaan pengurusan haji adalah
Rp5.060.000, dengan rincian yang telah diuraikan. Dari jumlah setoran yang
diberikan nasabah maka akan diperoleh porsi haji. Jumlah pembiayaan dana
talangan haji yang diberikan oleh nasabah akan dikembalikan sesuai dengan akad
al-qardh, sedangkan sewa pada pembiayaan menggunakan akad ijarah dan dari sewa
yang diberikan (sewa jasa) atas pendaftaran porsi haji maka akan diperoleh fee
ujroh (upah jasa).
Ketentuan tentang pembiayaan pengurusan
haji telah diatur dalam Fatwa DSN No.29/DSNMUI/IV/2002. Dalam fatwa ini
ketentuan umum pembiayaan pengurusan haji adalah sebagai berikut: Dalam
pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujroh) dengan
menggunakan prinsip al-ijarah. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi
pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh. Jasa pengurusan
haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan
haji. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan
al-qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Pembiayaan dana pengurusan haji
merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi
kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Selain syarat yang harus dipenuhi, terdapat juga pelaksanaan pembiayaan dana
talangan haji diantaranya penandatanganan akad dan penairan dana talangan haji.[10]
Akad
merupakan surat perjanjian pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini akad yang
digunakan yaitu akad al-qard dan akad ijarah. Akad al-qardh digunakan sebagai
pedoman pinjaman dana pembiayaan, dalam hal ini adalah pembiayan danapengurusan
atau dana talangan haji, sedangkan akad ijarah digunakan bank sebagai pedoman
sewa sistem atas pendaftaran nasabah sebagai calon jamaah haji.[11]
Manfaat pemberian pembiayaan dana pengurusan haji bagi bank adalah pembayaran
jumlah talangan dana yang diberikan kepada nasabah akan dikembalikan nasabah
dengan tepat waktu sesuai dengan akad yang ada, sehingga kemungkinan resiko
macet atas pengembalian dana talangan haji dapat diminimalisir. Dengan adanya
pembiayaan dana talangan haji ini juga bermanfaat bagi nasabah khususnya yang
ingin mendaftar sebagai calon jamaah haji. Pembiayaan dana pengurusan haji
dapat memberikan kemudahan pendaftaran nasabah khususnya nasabah yang memiliki
dana tidak mencukupi untuk pembayaran BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana
pembiayaan yang diberikan kepada nasabah juga dapat dicairkan dengan cepat
sehingga nasabah tidak perlu menunggu lama, selain itu nasabah hanya perlu
mengembalikan pinjaman talangan haji sesuai jumlah yang diberikan bank dan
membayar ujroh sesuai dengan ketentuan yang ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pembiayaan dana pengurusan haji
dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu, syarat tersebut diantaranya adalah:
pembukaan rekening tabungan mabrur, nasabah harus cakap hukum, nasabah juga
harus memiliki pekerjaan tetap atau menurut penilaian dari pihak bank diyakini
memiliki kemampuan mengembalikan dana pembiayaan yang diberikan dan nasabah
bersedia memberikan jaminan.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan
talangan haji jelas, yaitu akad al-qardh dan akad ijarah. Akad al-qardh
digunakan sebagai pedoman pinjaman dana talangan haji yang diberikan kepada
nasabah, sedangkan akad ijarah digunakan sebagai pedoman sewa sistem atas
pendaftaran nasabah sebagai calon jamaah haji dan nasabah akan membayar fee
ujroh (upah jasa) atas sewa yang dilakukan.
Pelaksanaan pembiayaan dana talangan
haji sudah sesuai dengan ketentuan pembiayaan pengurusan haji yang telah diatur
dalam Fatwa DSN No.29/DSN-MUI/VI/2002, besar imbalan jasa al-ijarah tidak
didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan kepada nasabah, dengan
ketentuan bank syariah memberikan pembiayaan dana talangan haji kepada setiap
calon nasabah sebesar Rp 22.500.00.
Dana pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah dapat dicairkan dengan cepat sehingga nasabah tidak perlu menunggu
lama.
Peningkatan upaya sosialisasi lebih
intensif dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai keunggulan komparatif
perbankan syariah mengingat ada kesan dalam masyarakat bahwa bank syariah tidak
berbeda dengan bank konvensional lainnya sebagian besar disebabkan oleh belum
pahamnya masyarakat terhadap sistem dan produk perbankan syariah melalui media
interpersonal maupun media cetak dan elektronik.
Aksesibilitas bank
syariah oleh masyarakat menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan dalam
menetapkan lokasi bank syariah yang meliputi kemudahan masyarakat dalam
mengakses bank syariah berupa jaringan layanan yang luas. Pembiayaan dana
talangan haji jumlah pembayaran ujroh sebaiknya jangan terlalu mahal agar tidak
memberatkan nasabah penerima pembiayaan dana pengurusan haji.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim, Bank Islam
Analisis Fiqh dan Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Ali Rokhmad, Dinamika dan Perspektif
Haji Indonesia, jakarta: Pustaka Firdaus,2009.
Ascarya, Akad dan Produk Bank
Syariah, Jakarta: pt. RajaGrafindo Persada, 2007.
Fatwa Dewab Syariah Nasional No:
29/DSN-MUI/VI/2002 tentangPembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Heri Sudarso, Bank Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet ke-4, yogyakarta: Ekonisi, 2007.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah,
Dewan Syariah Nasional MUI, Erlang.
Imam mustafa, fiqih mu’amalah
kontemporer, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Kadir, A.., Hukum Bisnis Syariah
Dalam Al-Quran, jakarta: Amzah, 2010.
Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Muamalah
Kontekstual, Ed 1, Cet 1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
Ridwan, Muhammad, Konstruksi Bank
Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka SM, 2007
Siah Khosyi’ah, Fiqh Muamalah Perbandingan,
Cet 1, Bandung: Pustaka Setia, 2014
[1] Imam mustafa, fiqih mu’amalah kontemporer, Rajawali Pers, Jakarta,
2016, h. 60
[2] Fatwa Dewab
Syariah Nasional No: 29/DSN-MUI/VI/2002.
[3] Adiwarman A.
Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,
2013. h. 57
[5] Mas’adi,
Ghufron A, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ed 1, Cet 1, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2002. h. 33
[6] Kadir, A.., Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran,
jakarta: Amzah, 2010. h. 70